BERITA

Besok Tenggat Waktu Penyelesaian IUP Bermasalah, Ini Tanggapan KPK

"KPK punya data pemerintah daerah atau perusahaan yang melanggar aturan pertambangan."

Randyka Wijaya

Besok Tenggat Waktu Penyelesaian IUP Bermasalah, Ini Tanggapan KPK
Ilustrasi. Aktivitas tambang pasir besi di Lumajang. Foto: Pemprov Jatim

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan pihak terkait apabila kepala daerah tidak menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah hingga tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2016. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan menilai kinerja kepala daerah yang menyelesaikan IUP bermasalah.

"Rencananya kalau besok hasilnya tidak menggembirakan kita minta daftar bupati atau gubernurnya kita surati presiden, surati DPR, surati BPK. Tapi selama ini kita nyuratinnya baru sama menteri aja kan? Kita suruh nagih, waduh susah yang nagih harga batu bara lagi turun. Ada yang ngaku tapi minta nyicil, bolehlah daftar aja semua nanti kita nilai progresnya," kata Pahala Nainggolan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (11/05/2016).

Kata dia, sanksi bagi kepala daerah maupun perusahaan yang memiliki IUP bermasalah bukan dari KPK. Meski begitu, dia telah memiliki data pemerintah daerah atau perusahaan yang melanggar aturan pertambangan.

"Sanksinya bukan dari KPK dong, kalau misalkan ketemu (Izin IUP) ganda dengan niat, nah itu bener Pak Heru (Deputi Penindakan KPK) yang ngurus. Kita udah setor namanya, pokoknya ada lah" ungkapnya.

Koordinasi dan Supervisi Mineral Batu Bara (Minerba) KPK telah berlangsung sejak tahun 2014, di seluruh provinsi di Indonesia. Rekomendasi KPK antara lain pencabutan izin bermasalah, penagihan piutang negara oleh perusahaan, soal pengawasan produksi, penjualan serta pengapalan dan sebagainya.

Data dari Koalisi Anti Mafia Tambang menyebutkan, masih ada 4000 IUP bermasalah. Sekitar lima juta hektar  lokasi tambang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung. Sebanyak 25 triliun piutang pelaku usaha ke negara. Sebanyak 75 persen IUP tidak membayarkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Kemudian, sekira 1.087 NPWP dari IUP yang tidak teridentifikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, memberikan tenggat waktu hingga 12 Mei 2016 bagi kepala daerah untuk menyelesaikan penertiban izin tersebut.

Perkembangan saat ini kata Pahala, Kementerian ESDM telah mencabut 800an IUP bermasalah.

"Yang gua dengar dari ESDM ya, udah 800 berapa gitu udah dicabut," ungkapnya.

Kata dia, dari 4000 izin bermasalah itu tidak semua harus dicabut. Terdapat beberapa hal yang bisa direvisi dari IUP tersebut. "Ada beberapa cuma masalah wilayah, masalah koordinat, jadi jangan berekspektasi tanggal 12 Mei harus dicabut semua," imbuhnya. Besok KPK akan menghubungi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono untuk berkoordinasi soal IUP bermasalah ini. 

Editor: Malika

  • IUP bermasalah
  • KPK
  • purnama nainggolan
  • ESDM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!