HEADLINE

Kepolisian Formulasikan Pasal Prostitusi Online

"Kepolisian Indonesia bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memformulasikan pasal terkait kasus prostitusi online."

Ade Irmansyah

Ilustrasi Prostitusi Online. Foto: Antara
Ilustrasi Prostitusi Online. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memformulasikan pasal terkait kasus prostitusi online. Pasal tersebut nantinya bisa menjerat PSK dan penggunanya. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anton Chaliyan mengatakan, untuk memunculkan efek jera, pihaknya berencana akan mengenakan pasal 55 KUHP soal turut serta atau turut membantu dalam sebuah tindak pidana. Kata dia, selama ini dalam kasus serupa hanya bisa menjerat mucikari yang terbukti menyalurkan PSK lewat media online.

“Betul memang didalam undang-undang itu yang ada itu pasal mucikari 506, barang siapa yang mencari keuntungan dari percabulan seorang wanita. Mungkin nanti yang lain-lainnya sedang diformulasikan kira-kira apakah masuk ke pasal 55 soal turut serta atau turut membantu gitu. Karena selama ini kalau kita ajukan sering ada perbedaan pendapat dengan JPUnya. Nanti kalau JPUnya mau menerima mungkin penyidik akan koordinasi dengan JPU kira-kira formulasi hukum apa yang tepat yang bisa dijerat terkait seluruh jaringannya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Selasa ( 12/5/2015).


Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anton Chaliyan menambahkan, artis yang berinisial AA saat ini masih dijadikan saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangannya. Sebelumnya Kepolisian Wilayah Jakarta Selatan Berhasil membongkar praktek prostitusi dengan cara online yang melibatkan artis dan model. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi berhasil menangkap artis berinisial AA bersama mucikarinya berinisial RA pada Jumat lalu di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya dibayar dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 200 juta per tiga jam. RA mengaku kliennya ada yang berprofesi sebagai anggota dewan.  

Editor: Malika

  • Prosutitusi online
  • kepolisian
  • Anton Chaliyan
  • psk
  • pasal prostitusi
  • media online

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!