HEADLINE

JATAM Tak Setuju Izin Tambang Dikembalikan ke Bupati

"LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Presiden Joko Widodo menolak permintaan kepala daerah untuk mengembalikan wewenang bupati dan walikota dalam pemberian izin usaha tambang. "

Khusnul Khotimah

Bekas Bupati tersangkut kasus suap izin tambang
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (28/4). Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai t

KBR, Jakarta – LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Presiden Joko Widodo menolak keinginan kepala daerah untuk mengembalikan wewenang bupati dan walikota dalam pemberian izin usaha tambang.

Keinginan kepala daerah itu sebelumnya dilontarkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor. Wewenang memberi izin tambang itu sebelumnya dialihkan dari bupati dan walikota ke tingkat gubernur, sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru, Nomor 9/2015.


Manajer Wilayah Krisis JATAM Hendri Siregar mengatakan jika wewenang izin tambang dikembalikan ke bupati atau walikota, maka akan tambah semrawut. Apalagi selama ini banyak kasus bupati yang tersangkut kasus dugaan suap dalam pemberian izin tambang.


Hendri mengatakan selama ini banyak izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan banyak hal terutama aspek lingkungan. Ia menyarankan, jika alasan APKASI adalah UU Pemda melenceng dari otonomi daerah terutama pelayanan publik, maka lebih baik wewenang izin tambang diserahkan ke badan usaha pemerintah.


“Soal pembagian wewenang ya tinggal diatur sajalah yang terkait semangat otonomi daerah. Hanya perlu dipisahkan antara perizinan untuk korporasi dan perizinan dalam konteks pelayanan masyarakat. Itu yang saya pikir perlu dibedakan,", kata Manajer Wilayah Krisis JATAM, Hendri Siregar kepada KBR (14/5/2015).


Hendri menambahkan, bila izin berada di badan usaha, maka kepala daerah justru diuntungkan. Biasanya kepala daerah berdalih takut digugat jika akan menghentikan izin kepada perusahaan yang bermasalah.


Jika wewenang pemberian izin tambang ada di tangan badan usaha, maka kepala daerah hanya perlu mendukung badan usaha yang digugat. Kalau tetap kepala daerah yang memberikan izin maka sama saja dengan mendudukkan posisi antara korporasi sejajar dengan pemerintah.


Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta presiden memberi kewenangan lebih bagi kepala daerah. Ketua Umum APKASI, Isran Noor meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mencabut UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.


Isran mengatakan UU Pemda yang baru telah memangkas kewenangan bupati/walikota sampai 60 persen termasuk izin tambang. Dia mencontohkan, izin pertambangan pasir di Purbalingga, Jawa Tengah, harus diurus sampai ke gubernur sehingga memakan waktu.


"Wewenang bupati dan walikota ini dipangkas, rakyat terbebani karena kesulitan mendapat pelayanan," kata Isran Noor saat pidato Pembukaan Munas IV Apkasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2015).


Isran mengatakan Undang-undang Pemda tersebut menghalangi bupati untuk membangun daerahnya. Sebab, kewenangannya diberikan kepada gubernur atau pemerintah pusat.


"UU ini seperti di zaman Orba. Kepala daerah hanya melaksanakan saja. Ngapain saya jadi bupati kalau tidak ada gunanya, tidak bisa mengeluarkan kebijakan publik. Jadi kami mohon (Presiden) mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan wewenang ke kabupaten, agar pelayanan dekat dengan rakyat," lanjut Isran Noor.


APKASI juga berencana menggugat UU 9 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi.


Isran beranggapan UU Pemda sekarang berpotensi menimbulkan masalah di daerah, merusak sistem yang telah berjalan selama ini dan menghambat pembangunan di daerah. Pasalnya, UU Pemda ini telah mereduksi sebagian besar kewenangan bupati/wali kota untuk membangun daerah dan melayani rakyatnya.


Editor: Agus Luqman 

  • tambang
  • JATAM
  • izin usaha tambang
  • APKASI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!