BERITA

2 Hari Sisir Jalur Mudik, Polda Metro Tilang 100-an Travel Gelap

""Ini sebagai efek jera dan edukasi kepada travel-travel yang coba lagi bermain seperti ini. Tidak segan-segan kami akan lakukan penindakan.""

Wahyu Setiawan

2 Hari Sisir Jalur Mudik, Polda Metro Tilang 100-an Travel Gelap
Ratusan kendaraan jasa travel gelap diparkir di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: ANTARA/Muh Adimaja)

KBR, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap. Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, ratusan kendaraan travel gelap itu ditilang lantaran beroperasi di luar jalur trayek.

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan penangkapan dilakukan dalam kurun 27-28 April atau menjelang larangan mudik Lebaran.

"Travel ini adalah travel gelap, yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta. Sekarang ini kita lakukan penindakan. Kita tilang travel ini. Janji kami, janji saya juga menyampaikan kemarin bahwa travel-travel gelap yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik itu izin trayeknya dan lain sebagainya sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas, akan kami lakukan penindakan dengan tegas," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Yusri Yunus menjelaskan, meskipun belum masuk masa larangan mudik, ratusan travel gelap itu ditindak lantaran beroperasi tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai dengan izin trayek. Travel-travel gelap itu ditindak di jalur-jalur tikus, arteri, hingga tol.

Yusri mengungkapkan, travel-travel gelap itu menawarkan jasa perjalanannya melalui media sosial.

"Ini sebagai efek jera dan edukasi kepada travel-travel yang coba lagi bermain seperti ini. Tidak segan-segan kami akan lakukan penindakan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah kemudian melakukan pengetatan perjalanan orang 14 hari sebelum dan 7 hari sesudah larangan mudik tersebut.

Editor: Agus Luqman

  • mudik
  • Lebaran 2021
  • larangan mudik
  • COVID-19
  • pandemi covid-19
  • Polda Metro Jaya
  • PPKM Mikro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!