NASIONAL

Modus Baru Politik Uang, KPU Ancam Diskualifikasi

""Potensi kerawanan lebih banyak di masa tenang akan dilakukan patroli di semua titik""

Muthia Kusuma

Modus Baru Politik Uang,  KPU Ancam Diskualifikasi
Ilustrasi

KBR, Jakarta-   Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas   calon legislatif yang terbukti  melakukan politik uang.  Ketua KPU, Arief Budiman menyebut sanksi bagi kontestan pemilu yang melakukan politik uang adalah didiskualifikasi. Bahkan apabila yang bersangkutan sudah dilantik secara resmi sebagai peserta kontestasi yang terpilih.

Akan tetapi, Arief belum dapat banyak berkomentar mengenai politik uang dengan modus baru temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .


"Saya belum membahas detil dengan PPATK. Kalau saya (tentang-red) itu belum bisa kasih komentar. Bahkan saat menjadi caleg kalau kena pidana money politics itu bisa didiskualifikasi," ucap Arief saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (8/4/2019).


Arief menambahkan, KPU tidak hanya menyasar caleg, melainkan juga kontestan pilpres. Bahkan, calon anggota DPD dan partai politik. Menurut Arief, mereka akan diberlakukan sanksi diskualifikasi apabila terbukti bersalah melakukan politik uang.


"Itu berlaku untuk semua pemilu. Bukan hanya Capres-Cawapres, ada parpol, DPD," kata Arief.


Baca Juga:

Modus Baru Politik Uang, KPU Ancam Diskualifikasi

Waspada Politik Uang, Bawaslu Siapkan Patroli 

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru dalam melakukan politik uang, yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mencontohkan  pemberian uang lewat kartu uang elektronik atau e-money dan menjanjikan pembayaran premi asuransi kecelakaan, agar penerimanya memilih peserta Pemilu tertentu.

Firman tak bisa mengungkapkan identitas calon legislatif yang menggunakan modus politik uang tersebut.

"Dia kan memasukkan dalam bentuk asuransi kecelakaan, itu modus. Dan sudah kita kirimkan, dan minta di mana itu dikirimkan. PPAATK selalu meminta feedback. Itu modus. Artinya, cukuplah membuat orang tertarik untuk memilih dia. Baru bulan Maret ini. Di sini hanya disebut indikasi pemanfaatan sarana money politik menggunakan asuransi dengan modus pembayaran asuransi untuk masyarakat," kata Firman di Jakarta, Jumat (05/04/2019).


Editor: Rony Sitanggang

  • politik uang
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!