HEADLINE

Iming-imingi Kaos Futsal, Guru Olahraga Sodomi 8 Murid

""Mereka dibujuk rayu, ada iming-iming HP, baju olahraga, sehingga mungkin korban karena sudah kenal dekat sama tersangka, terbujuklah,""

Muji Lestari

Iming-imingi Kaos Futsal, Guru Olahraga Sodomi 8 Murid
Guru olahraga tersangka kejahatan seksual dan barang bukti di Polres Jombang, Jatim. (Foto: KBR/Muji L.)

KBR, Jombang– Seorang guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Pertama di Jombang, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian setempat. MIA (30) guru yang berstatus tenaga honorer, dijebloskan ke dalam sel tahanan  setelah dilaporkan menyodomi sejumlah muridnya.

Kejahatan MIA terungkap, usai salah satu korban berinisial NN (15) yang tidak lain muridnya sendiri melapor kepada Polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Herio Ramadhona Chaniago, mengatakan, dihadapan petugas pelaku mengaku tidak hanya mensodomi satu muridnya. Namun sudah ada sekitar delapan muridnya yang menjadi korban.

“Dia latihan bola, tersangka ini pelatih bola. Nah pada saat berlatih bola dia punya kesempatan mengajak ke sebuah warnet kemudian di situ menonton video porno. Nah di sebuah warnet tersebut dia melakukan tindakan memegang penis si korban."  kata Herio Chaniago, Senin (11/04/16).

Dalam aksinya, korban merayu dengan memberikan sejumlah iming-iming barang kepada korban. Hal itu agar korban bersedia melayani nafsunya.  Selain di rumah pelaku, aksi pelaku juga sering dilakukan di warnet usai jam pelajaran sekolah selesai.


“Sampai sekarang ini yang kita sidik satu korban, tapi nanti mungkin ada pengembangan hingga mungkin ada tiga korban lagi, sedang kita dalami. Mereka dibujuk rayu, ada iming-iming HP, baju olahraga, sehingga mungkin korban karena sudah kenal dekat sama tersangka, terbujuklah," kata Herio.


Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kostum futsal yang digunakannya untuk mengiming-imingi para korbanya. Kasus sodomi yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya ini terus dikembangkan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Dalam kasus ini pelaku dijerat UU perlindungan anak tahun 2002 pasal 82 ancaman 15 tahun penjara dan denda lima miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • guru sodomi murid
  • UU perlindungan anak
  • kaos futsal
  • Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
  • Herio Ramadhona Chaniago

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!