HEADLINE

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

"- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. "

Nurika Manan

 PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
ilustrasi

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyebut, putusannya itu mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa ketika suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka gugatan itupun gugur. Artinya, sidang dinyatakan selesai. 

Sebelumnya, Sutan menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 lalu. Dalam amar putusan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Sejak awal, praperadilan Sutan diyakini akan gugur. Penyebabnya, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan. 

Editot: Antonius Eko 

 

  • sutan Bhatoegana
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!