KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM meminta agar kepolisian tidak lepas
tanggung jawab mengenai kaburnya Labora Sitorus. Labora merupakan polisi aktif yang menjadi terpidana perkara pencucian uang dan pembalakan
liar.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Efendy Perangin
Angin menegaskan, kaburnya Labora memiliki celah pidana yang bisa
diselidiki kepolisian. Karenanya, lembaganya akan berkoordinasi untuk
mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa itu.
"Tapi
ya namanya melarikan diri tentu harus diselidiki. Bagaimana bisa lari? Kenapa bisa lari? Kan begitu. Dan itu harus bekerja sama dengan penegak
hukum. Jangan kami sendiri. Koordinasi lah," ujarnya saat dihubungi KBR, Senin (03/07).
Dia menambahkan koordinasi bisa dilakukan dengan berbagai cara," Koordinasi itu bisa ditempuh berbagai macam. Bisa juga
bentuknya dengan berkirim surat. Masalah ini harus jelas!"
Selain
itu, ia juga menilai kepolisian memiliki kewajiban untuk menyelidiki
kasus ini. Terlebih, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah
mengendus ada oknum-oknum tertentu yang membantu Labora dalam melarikan
diri.
"Kalau pun memang ada oknum, harus dicari tahu oknumnya. Ini
kan sudah masuk ranah tindak pidana (membantu narapidana melarikan
diri-red). Jadi saya juga berharap teman-teman di kepolisian bisa
berkoordinasi," katanya.
Selain itu ia juga menambahkan, dalam
waktu dekat Kementerian Hukum dan HAM akan meminta secara resmi agar
kepolisian mau menyelidiki kasus kaburnya Labora.
Sebelumnya,
Kepolisian Sorong, Papua Barat menyatakan takkan menyelidiki kaburnya
terpidana pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus. Kepala
Kepolisian Sorong, Karimudin Ritonga beralasan, kepolisian hanya diminta
untuk menangkap dan menyerahkan Labora kembali ke lapas.
Editor: Dimas Rizky