HEADLINE

HRW: Hentikan Pemasungan Penyandang Disabilitas Psikososial

""Di Panti Laras 2 di Cipayung kami menemukan satu ruangan, di mana ada sekitar 90 perempuan di dalam, padahal kapasitasnya 30," "

Ninik Yuniati

HRW: Hentikan Pemasungan Penyandang  Disabilitas Psikososial
Penyandang disabilitas psikososial dirantai. (Sumber: HRW)

KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah mengakhiri praktik pemasungan. Peneliti HRW Shanta Rau Barigga mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yang melarang pasung sejak 1977. Namun, faktanya praktik pemasungan tetap berjalan sampai sekarang.

"Kami meminta pemerintah untuk menegakkan laranganan pasung yang telah ada sejak 1977. Praktik ini bukan saja tidak manusiawi, tetapi juga ilegal, termasuk menurut hukum internasional. Hal ini mensyaratkan pemerintah untuk menerapkan pemantauan rutin terhadap lembaga-lembaga. Dan ini harus segera dilaksanakan," kata Shanta Rau di Cemara 6, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).


Data pemerintah terbaru mencatat sebanyak 18.800 orang masih dipasung di seluruh Indonesia. Sementara total jumlah orang yang pernah mengalami pemasungan mencapai 57 ribu.


Shanta Rau menambahkan, HRW juga mendesak pemerintah mengubah strategi layanan kesehatan mental. Kata dia, seharusnya penyandang disabilitas psikososial ditangani layanan berbasis masyarakat ketimbang di panti-panti.


"Perlu ada langkah deinstitusionalisasi, dengan menerapkan strategi yang terukur secara waktu dan aksi," lanjutnya.


HRW melakukan penelitian sekira 2 tahun sejak November 2014, yang mendapati bahwa di Indonesia penyandang disabilitas psikososial masih dipandang secara mistis. Keluarga seringkali lepas tangan dan memilih untuk memasung atau mengirimnya ke panti rehabilitasi.


"Karena ada kepercayaan di masyarakat, orang jadi gila dianggap kerasukan, kemasukan setan atau ada sesuatu yang panas di dalam tubuhnya. mereka tidak mendapat perawatan, opsi yang dipakai adalah dipasung," kata Kriti Sharma, peneliti HRW yang terjun langsung di lapangan.


Di sebagian panti, Kriti  menemukan banyak pasien ditangani secara tidak layak . Pasien dirantai atau diikat sehingga tidak bisa kemana-mana. Mereka melakukan segala aktivitas mulai dari makan, buang air kecil dan besar di tempat yang sama.


Selain itu, tak jarang para pasien ditempatkan di satu ruangan yang sempit sehingga kelebihan kapasitas. 

"Di Panti Laras 2 di Cipayung kami menemukan satu ruangan, di mana ada sekitar 90 perempuan di dalam, padahal kapasitasnya 30," papar Kriti.

Pasien juga kerap mendapat kekerasan, berupa isolasi, pemberian obat secara paksa serta penyetruman dengan listrik tanpa persetujuan mereka bahkan tak jarang tanpa anestesi.


"Rekomendasi kami, pemerintah harus melarang terapi listrik tanpa anestesia," kata Shanta.


Kriti juga menekankan potensi kekerasan seksual terhadap pasien perempuan. Kata dia, di panti, pasien-pasien perempuan banyak ditangani oleh petugas laki-laki.


"Kami menemukan divisi perempuan yang dikelola oleh laki-laki, hal ini menempatkan perempuan berisiko tinggi untuk mendapat pelecehan seksual. Ada seorang perempuan yang mengatakan, saya tidak bisa lari ketika staf pria mendatangsi saya karena saya dirantai," tutur Kriti.


HRW mendorong pemerintah mengamandemen UU Kesehatan Jiwa untuk memastikan penyandang disabilitas psikososial memiliki hak sama dengan warga lain.


HRW mencatat pemerintah masih belum serius memberikan layanan maksimal terhadap penyandang disabilitas psikososial.  Hal ini terlihat dari rumah sakit jiwa yang hanya mencapai 48 di seluruh Indonesia. Selain itu, Indonesia masih kekurangan psikiater. Menurut HRW, masih ada tiga provinsi di Indonesia yang tidak memberikan layanan psikiater.


"8 provinsi di Indonesia tidak memiliki rumah sakit jiwa. Tiga provinsi tanpa memiliki psikiater, itu berarti 1 psikiater untuk 300-400 ribu orang di seluruh Indonesia," ungkap Kriti.


Editor: Rony Sitanggang

  • penyandang disabilitas psikososial
  • human rights watch
  • pasung
  • Gangguan Jiwa
  • dirantai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!