KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji bakal mengakomodir ruang hidup, nilai dan praktek konservasi masyarakat adat dan lokal dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati. Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, posisi pemerintah saat ini sudah bukan lagi sebagai pelaku utama dalam mengelola lahan atau hutan adat melainkan pemandu.
Meski demikian kata dia, KLHK masih terus menggojlok masalah ini berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk lembaga negara terkait.
"Karena kita sekarang lagi struggle-kan dengan undang-undang. Dengan ada sistem di dalam negara yang bisa mempercepat dan lain-lain itu sebelumnya seperti yang saya katakan tadi bagus. Kalau pengelolaannya, kalau best practice-ya, kalau substansinya saya berterima kasih dan bersyukur kepada tuhan atas jerih payah kawan-kawan mengumpulkan semua studi dan perilaku serta pekerja-pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat adat. Dan itu menjadi dokumen yang sangat berharga bagi negara ini," ujar Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat membuka acara dialog di Hotel Ibis, Slipi Jakarta, Kamis (11/02).
Menteri KLHK, Siti Nurbaya menambahkan, kini sudah memetakan sekitar 6,8 juta hektare hutan adat di seluruh Indonesia. Tujuannya kata dia, agar diketahui soal jenis-jenis secara detil terkait batasan hutan. Misalnya kata dia, mana yang menjadi hutan larangan atau tidak agar tata cara kelolanya nanti tidak salah oleh semua pihak.
Editor: Rony Sitanggang