HEADLINE

Pukuli Staf, Masinton Dilaporkan ke MKD

""Siapapun yang melakukan kekerasan, biarpun itu anggota DPR, dari fraksi manapun, harus diproses,”"

Gabriella Ria

Pukuli Staf, Masinton Dilaporkan ke MKD

KBR, Jakarta– Pukul  staf, anggota fraksi PDIP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dita Aditya Ismawati, staf ahli Masinton Pasaribu, melaporkan Masinton ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) atas kasus dugaan penganiayaan.

Pengajuan laporan diwakilkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik). Direktur LBH Apik, Ratna Bantara Mukti datang bersama tim LBH Apik membawa berkas laporan yang disertai bukti foto korban. Dita tak hadir  dengan alasan masih menenangkan diri.

Menurut keterangan Ratna, MKD berjanji akan memproses kasus ini sesuai prosedur. MKD akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Jika Masinton nantinya terbukti bersalah, anggota fraksi PDIP ini juga bisa dikenai sanksi dari MKD.

“Ya kita sudah diterima oleh Pak Dasco. Dan beliau juga akan menindaklanjuti kasus ini. Kita memastikan ke beliau tidak ada tebang pilih, tidak ada diskriminasi. Siapapun yang melakukan kekerasan, biarpun itu anggota DPR, dari fraksi manapun, harus diproses,”ujar Direktur LBH Apik, Ratna Bantara Mukti  usai bertemu  Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa(02/02/2016).


Ia menambahkan, “Kalau sampai MKD tidak menjalankan fungsinya, itu menunjukkan MKD memang harus diisi oleh orang non partai, oleh tokoh masyarakat. Di sini kita menguji.”


Ratna mengklarifikasi kabar yang menyebutkan Dita baru melapor 9 hari setelah kejadian. Faktanya menurut Ratna, Dita langsung melapor ke Kepolisian Sektor Jatinegara. Dita juga langsung divisum. Ia juga menampik adanya motif politik dalam kasus ini.


Dalam kasus ini Masinton maupun Dita memiliki versinya sendiri. Versi Abraham Leo Tanditasik, staf ahli Masinton, luka  terjadi  lantaran tak sengaja menepis tangan Dita yang saat mabuk tiba-tiba histeris dan hendak merebut stir. Sedangkan versi Dita dia pukul Masinton setelah sebelumnya diinterogasi dan dimaki-maki.

Dasco mengatakan, MKD akan memverifikasi kronologi dua belah pihak. Kasus ini akan dibahas dalam rapat internal.

“Kita baru akan mengkoordinasikan setelah kita rapat internal pasca menerima laporan dari LBH Apik,”ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu
  • Wakil Ketua MKD
  • Sufmi Dasco Ahmad
  • Direktur LBH Apik
  • Ratna Bantara Mukti
  • Dita Aditya
  • staf ahli Masinton Pasaribu
  • pemukulan
  • sanksi mkd
  • Abraham Leo Tanditasik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!