HEADLINE

Pemerintah: Draf Revisi UU Pilkada Kelar Bulan ini

""Karena Agustus sudah harus persiapan-persiapan untuk disosialisasikan memasuki pilkada serentak pada bulan Februari 2017.""

Ninik Yuniati

Pemerintah: Draf Revisi UU Pilkada Kelar Bulan ini
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: KBR/Rahmad Setkab)

KBR, Jakarta– Pemerintah menargetkan draf revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung bulan ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini draf masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kata Tjahjo, RUU Pilkada sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini.

“Paling lambat mudah-mudahan akhir bulan ini sudah selesai. Kemudian segera kita sampaikan kepada DPR khususnya Komisi 2, dan komite 1 DPD RI. (Jadi prioritas tahun ini?) Iya karena paling lambat harus selesai satu bulan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kartini, Selasa (23/2). 

Tjahjo melanjutkan, "karena Agustus sudah harus persiapan-persiapan untuk disosialisasikan memasuki pilkada serentak pada bulan Februari 2017."

Tjahjo Kumolo menambahkan, sekitar 15 pasal dalam UU Pilkada yang bakal direvisi. Di antaranya, tentang penanganan sengketa di tahapan pilkada, batas jumlah dukungan parpol, kewajiban mundur bagi bakal calon dari anggota dewan atau PNS, serta pelantikan kepala daerah berstatus tersangka.


“Kami siapkan drafnya, DPR undang KPU, Bawaslu, kami susun bersama Menkumham, kami undang lembaga prodemokrasi, dari LIPI juga, pengamat politik, sehingga lebih komprehensif. Lebih kurang 15 pasal yang ingin kita sempurnakan. Jadi pilkada tahun depan tidak rumit,” kata Tjahjo 

  • revisi uu pilkada
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • 15 pasal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!