BERITA
Laporan Asli TPF Munir Raib, KIP: Yang Diumumkan Dokumen Resmi
""Kalau menurut kita sepanjang itu dikeluarkan resmi dari pemerintah, yang penting official, dokumen yang official dikeluarkan negara ya sudah.""
Wydia Angga
KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang valid dan tidak menyesatkan dari hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ke publik sesuai keputusan sidang KIP. Namun Komisioner KIP Yhannu Setyawan tak mau berkomentar soal polemik belum ditemukannya dokumen asli.
"(Jika diumumkannya dari salinan?) Kalau menurut kita sepanjang itu dikeluarkan resmi dari pemerintah, yang penting official, dokumen yang official dikeluarkan negara ya sudah. (Tak perlu verifikasi bahwa sumbernya dari dokumen asli yang diminta harus diumumkan?) Yang menyatakan itu dokumen resmi, valid dan benar kan pemerintah. Kan pemerintah yang menyatakan ini dokumennya valid, akurat, dokumennya benar. Yang kita dorong kan bahwa semua itu memberikan informasi yang valid, benar dan tidak menyesatkan kan itu yang paling penting," kata Yhannu kepada KBR, Rabu (26/10/2016).
Yhannu juga enggan menjawab bila keputusan KIP tak dapat dilaksanakan termohon.
"Norma di undang-undangnya kalau tidak keberatan ya berarti dilaksanakan, kalau keberatan ya tenggatnya sampai 2 november nanti. Selama ini semua berjalan sesuai perintah Undang-undang, kalau badan publiknya tidak menerima ya mekanisme keberatan ditempuh kalau diterima ya dilaksanakan," ujar Yhannu.
Sebelumnya, Tim TPF Munir pimpinan Marsudi Hanafi telah menyerahkan
laporan akhir hasil penyelidikan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 24 Juli 2005. Penyerahan tersebut juga dihadiri
sejumlah pejabat era SBY termasuk Menteri Sekretaris Negara saat itu,
Sudi Silalahi.
Kemarin, Sudi mengaku tidak menemukan dokumen asli TPF Munir. Ia hanya
menemukan salinan atau copy dari dokumen tersebut. Setelah dikonfirmasi
kepada bekas Ketua TPF Marsudi Hanafi, dinyatakan dokumen tersebut sama
dengan naskah asli. SBY juga menyatakan bakal segera mengirimkan salinan
dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintahan SBY tak
mengumumkan dokumen itu dengan alasan masih digunakan untuk kepentingan
proses hukum.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo meragukan akurasi dari salinan dokumen
TPF Munir. Prasetyo meng atakan dokumen asli lebih akurat untuk dijadikan
dasar penentuan langkah pemerintah selanjutnya.
Editor: Rony Sitanggang
- TPF Munir
- Anggota Majelis Komisioner KIP Yhannu Setyawan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!