BERITA

Sidang Suap Reklamasi, Ahok Minta Hakim Datangkan Semua Pengembang

""ada indikasi saat cuti kampanye itulah, ada peluang untuk mengakali agar Pergub keluar dengan angka yang tak sesuai kesepakatan,""

Ade Irmansyah

Sidang Suap Reklamasi, Ahok Minta Hakim Datangkan Semua Pengembang
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Foto



KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis Hakim sidang perkara dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi, di Pengadilan Tipikor mendatangkan seluruh pengembang untuk dimintai keterangannya. Tujuannya kata dia agar ada kepastian kalau besaran angka 15 persen untuk kontribusi tambahan sudah disepakati.

Menurut dia justru Badan Legislatif Daerah (Balegda) yang tidak sepakat soal adanya besaran angka kontribusi daerah tersebut masuk dalam peraturan daerah.

"Saya usul kepada hakim untuk panggil saja semua pengembang, saya pastikan mereka semua sudah setuju soal kontribusi tambahan. Lah ini kok malah Balegda mau nurunin lagi. Kalau mereka tidak setuju, saya pasti sudah dituntut oleh pengusaha," ucapnya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/09).


Ahok akhirnya  menyetuju usulan Balegda agar besaran angka kontribusi tambahan itu dicantumkan dalam Peraturan Gubernur dengan besaran yang diusulkan Pemerintah provinsi. Asalkan kata dia, Balegda menyiapkan rancangan Pergub saat itu juga sehingga bisa langsung ditandatangani sebelum cuti kampanye. Hanya saja kata dia, kembali Balegda tidak mau memenuhi syaratnya tersebut.


"Alternatif berikutnya adalah, kontribusi tambahan 15 persen yang diwajibkan ke pengembang reklamasi masuk ke Perda. Tapi saya khawatir jika itu dibuat akan digantung oleh Sekretaris Daerah sampai saya cuti kampanye baru dikeluarkan dengan ada perubahan. Soalnya ada indikasi saat cuti kampanye itulah, ada peluang untuk mengakali agar Pergub keluar dengan angka yang tak sesuai kesepakatan," ujarnya dalam persidangan.


Dia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) menjadi payung hukum dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kata dia, tanpa Raperda maka Pemprov DKU tidak bisa mengeluarkan IMB kepada para pengembang reklamasi. Dia mengaku mengajukan raperda tersebut kepada DPRD pada 23 November 2015. Menurut dia, ada sejumlah hal yang diatur dalam raperda itu, termasuk pengaturan mengenai besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayar perusahaan pengembang.


"Sudah ada sejumlah perusahaan pengembang yang sudah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Di antaranya PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) serta PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro). Mereka tidak keberatan untuk besaran kontribusi tambahan," tambahnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mohamad Sanusi, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI, menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.


Suap itu diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.


Selain suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang 45,3 miliar rupiah dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang diduga hasil tindak pidana senilai 10.000 US dolar di dalam brankas di rumahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap reklamasi teluk jakarta
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!