BERITA

Pencegahan, Polri Desak RUU Terorisme Segera Disahkan

""Kami bisa lebih cepat bergerak mencegah. Bukan seperti memadamkan api, tapi sebelum api itu terbakar kami sudah bergerak," "

Ria Apriyani, Gilang Ramadhan

Pencegahan, Polri Desak RUU Terorisme Segera Disahkan
Presiden Jokowi saat mengunjungi korban bom Kampung Melayu. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Juru bicara Polri Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian memerlukan penguatan sistem pencegahan yang terdapat dalam salah satu poin RUU tersebut.

"Kami mengharapkan RUU terorisme ini segera selesai. Dalam RUU tersebut ada penguatan tentang pencegahan. Sekarang ini kami masih lemah dalam pencegahan terorisme," kata Setyo di Mabes Polri, Senin (29/05/17).


Setyo mengatakan, revisi UU pemberantasan terorisme ini diharapkan memberi kewenangan lebih bagi Polri untuk mengantisipasi gerakan kelompok teroris. Salah satunya kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.


"Kami berharap dengan RUU yang baru, yang akan disahkan nanti, kami bisa lebih cepat bergerak mencegah. Bukan seperti memadamkan api, tapi sebelum api itu terbakar kami sudah bergerak," tambahnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Anti Terorisme bersama DPR. Hal itu disampaikan Jokowi usai mengunjungi lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/05/17).


Jokowi telah meminta Menkopolhukam Wiranto untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU terorisme tersebut. Ia mengatakan, revisi itu diharapkan dapat membantu aparat menangani terorisme di Indonesia.


Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta DPR segera merampungkan revisi Undang- Undang Terorisme. Saat ini menurutnya pemerintah sangat memerlukan instrumen hukum untuk mencegah tindakan terorisme. Dia menginginkan revisi ini bisa membantu pemerintah mengantisipasi teror.


"Ini kita harapkan bisa membantu upaya antisipasi supaya kejadian seperti kemarin, peran penegak hukum bisa lebih awal. Undang-undang yang ada sekarang kan masih setelah kejadian baru ada tindakan,"keluh Yasonna di DPR, Senin (29/5).


Yasonna berpendapat aparat penegak hukum perlu diberikan kewenangan tambahan. Meski begitu dia menekankan pemerintah tidak bermaksud mengabaikan hak asasi manusia dalam upaya antisipasi terorisme. Semua langkah antisipasi akan tetap diatur dan diawasi dalam koridor hukum.


Yasonna membandingkan draf revisi Undang-Undang Terorisme yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dengan beberapa aturan negara lain terkait terorisme. Politisi PDIP ini mengklaim draft revisi saat ini jauh lebih manusiawi.


"Kalau kita bandingkan dengan security act yang di Malaysia maupun Singapura, ini tidak seperti itu."


Saat ini DPR baru membahas 60 dari keseluruhan 112 daftar intventaris masalah terkait RUU Terorisme. Berbagai kelompok masyarakat telah memberi masukan khususnya terkait beberapa pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM.


Wakil Ketua Pansus Terorisme Supiadin Saputra mengatakan ada tiga isu besar yang masih jadi perdebatan. Ketiga isu itu itu adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, praktik pencegahan, serta kompensasi bagi para korban. Ia berharap revisi bisa selesai pada akhir masa sidang ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • RUU terorisme
  • Yasonna Laoly
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Juru bicara Polri Setyo Wasisto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!