BERITA

Pemungutan Suara Ulang, Amru-Said Menang Pilbup Gayo Lues Aceh

" Ketua KIP Gayo Lues, Alvin Anhar mengatakan berdasaran hasil data rekapitulasi di lima TPS itu, pasangan Amru-Said dipastikan menang pilkada dengan keunggulan lebih dari dua persen. "

Erwin Jalaludin

Pemungutan Suara Ulang, Amru-Said Menang Pilbup Gayo Lues Aceh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Ridwan Hadi memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS Bemem Buntul Pengayon, Gayo Lues, Rabu (17/5/2017). (Foto: Erwin Jalaluddin/KBR)


KBR, Gayo Lues – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh menetapkan pasangan Muhammad Amru-Said Sani menang pemilihan bupati dan wakil bupati 2017.

Penetapan itu disampaikan setelah pasangan Muhammad Amru-Said Sani dengan nomor urut tiga menang telak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) dengan perolehan 776 suara, pada Rabu 17 Mei 2017.


Ketua KIP Gayo Lues, Alvin Anhar mengatakan berdasaran hasil data rekapitulasi di lima TPS itu, pasangan Amru-Said dipastikan menang pilkada dengan keunggulan lebih dari dua persen.


Setelah KIP mengeluarkan hasil rekapitulasi pilkada, kata Alvin, dalam waktu tiga hari KIP akan melaporkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi.


"Yang unggul nomor urut tiga. Itu sudah tertutup, nggak bisa mengadu kemanapun lagi. Kami akan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 20 Mei 2017. Selesai di tingkat kabupaten baru kami antar ke MK. Begitu ada keputusan di sana baru kita tentukan calon terpilihnya," kata Alvin Anhar kepada KBR, Rabu Malam (17/5/2017).


KIP Gayo Lues melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya temuan pelanggaran hukum pemilih ganda dalam pilkada tersebut.


Dalam pemungutan suara ulang, Rabu kemarin, pasangan Amru-Said menang telak dengan perolehan 765 suara. Posisi dua ditempati calon petahana Abdul Ryasad-Rajab Marwan dengan perolehan 314 suara dan Adam-Iskandar memperoleh 10 suara.


Pemungutan suara ulang diikuti 1.089 pemilih, dari total 1.311 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemungutan suara ulang digelar di TPS 1 Desa Bemem, Raklintang, Kecamatan Blang Pegayon, TPS 3 Penampaan Toa, TPS 1 Desa Tungel Baru, TPS Desa Rikit Dekat dan TPS 3 Kutepanyang.


Dari hasil pemungutan suara ulang itu, KIP Gayo Lues melakukan rekapitulasi ulang total suara dan menempatkan pasangan Muhammad Amru-Said Sani sebagai pemenang dengan perolehan 22.097 suara. Amru-Sani unggul dua persen dibandingkan pesaing terdekatnya pasangan Abdur Rasyad-Radjab Marwan yang memperoleh 20.645 suara.


Pada 27 April 2017, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di lima TPS. Pemungutan suara ulang paling lambat 30 hari setelah putusan MK, dan selanjutnya KIP wajib melaporkan hasilnya ke MK.


MK menyebutkan pemungutan suara di lima TPS harus diulang karena adanya pencoblosan lebih dari satu kali. Fakta tersebut diperkuat adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali.


Lima TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.


Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU.


Editor: Agus Luqman 

  • Kabupaten Gayo Lues
  • Aceh
  • mahkamah konstitusi
  • pilkada 2017
  • pemungutan suara ulang
  • Komisi Independen Pemilihan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!