BERITA

Robohnya Rumah Gadang Kami

""Kalau identitas budaya sudah kalah oleh hukum perdata, berarti negara sudah membunuh jati diri bangsa. Kalau sudah begitu kami sama saja masyarakat yang tidak punya kewarganegaraan.""

Gun Gun Gunawan

Robohnya Rumah Gadang Kami
Seribu Rumah Gadang diusulkan jadi warisan dunia. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Dahulu kala, berdiri sebuah rumah gadang di atas sepetak tanah di Jalan Agus Salim, Kecamatan Payakumbuh Timur, Sumatera Barat. Di rumah itu, Pefi Yani bersama puluhan anggota keluarga keturunan Datuk Tunaro tinggal. 

Pefi Yani merupakan keturunan Datuk Tunaro dari sub-suku Naro nan Kuniang. Kehidupan mereka mulai terusik pada 2008. Ketika itu, seorang tetangga bernama Syahril yang berasal dari keluarga Basa nan Kuniang mengklaim lahan itu.


“Ya dia mengaku masih keturunan Datuk Tunaro. Tapi dari ciri fisik tidak ada itu. Tidak benar. Tidak ada tali darah kita. Memang masih satu kesukuan tapi tidak ada tali darah,” ceritanya kepada KBR lewat telepon.


Gugatan kepemilikan lahan itu pun diajukan Syahril pada 2008. Tapi, keluarga Pefi siap dengan sejumlah bukti berupa surat pendaftaran tanah dari Badan Pertanahan Nasional. “Surat-surat kan ada di kita. Pendaftaran tanah tahun 62 atas nama kaum. Karena di Minang itu atas nama kaum,” tambahnya.


Nahas bagi Pefi, mereka dinyatakan kalah mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung. Hakim menilai bukti yang diajukan Syahril lebih kuat, yang ketika itu membawa dokumen berupa surat pengakuan dari 12  penghulu adat. “Dia punya dokuen berupa pengakuan adat  yang menyatakan bahwa keluarga kami sudah punah. Tapi itu belakangan telah dicabut oleh penghulu adat tersebut,” tuturnya.


Kasus itu akhirnya sampai ke telinga forum adat setempat, Forum Peduli Luak Limapuluh. Ketua forum, Yudilfan Habib mencium ada kejanggalan dalam persidangan. Seharusnya sengketa itu tidak naik ke meja hijau, “itu kan tanah pusaka tinggi. Berarti milik kaum, tidak ada sertifikat hak milik. Saya melihat ada kejahatan mafia hukum. Jadi ini tetap naik ke pengadilan.”


Menurut Yudilfan, para hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri bahkan Mahkamah Agung buta tentang hukum adat. “Mereka sudah jelas tidak mengerti adat budaya minang. Dalam surat edaran Mahkamah Agung tahun 1986 kan dijelaskan bawha perkara adat tidak boleh dibawa ke pengadilan,” katanya.


Selain soal minimnya pengetahuan hakim, Yudilfan Habib menduga ada kecurangan. “Ada intrik di tengah masyarakat. Apalagi si penggugat itu aparat kepolisian. Dia melakukan berbagai cara termasuk intimidasi. Apalagi tantenya itu ketua panitera di pengadilan negeri,” kata dia.


Tak tinggal diam, akhirnya Yudilfan mengadu ke Komisi Yudisial. Anggota KY, Taufiqurohman Syahuri mengatakan, “secara yuridis tidak ada yang salah terhadap pertimbangan hakim. Hanya persoalannya hakim itu mengabaikan hukum adat. Ada kesan, kok hakimnya tidak tahu rasa keadilan masyarakat. Padahal dalam Undang-undang Kehakiman disebut, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” imbuhnya.



200 Rumah Gadang Lenyap


Kasus yang menimpa keluarga Pefi Yani rupanya marak terjadi. Menurut Ketua Forum Peduli Luak Limapuluh, Yudilfan Habib, lebih dari 200 rumah gadang di Sumatera Barat dan sekitarnya rata dengan tanah dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Kebanyakan rumah adat tersebut disulap jadi toko atau tempat komersil lainnya. “Yang mendaftar ke kami ada sekitar tujuh. Tapi yang tengah berjalan mungkin ratusan juga,” ucapnya.


Kini, enam bulan sudah Pefi Yani angkat kaki dari rumahnya. Keturunan Naro nan Kuniang yang dulu hidup tentram di rumah gadang mereka kini hidup berpencar di sekitaran Payakumbuh.


“Keluarga sekarang terpencar-pencar. Ada 10 kepala keluarga semuanya berpisah. Ada yang tinggal di bedeng-bedeng. Kondisi rumah gadang sekarang rata dengan tanah. Kalau saya sendiri sekarang ngontrak di Napah. Dulu kan saya punya rumah makan dulu kan saya punya rumah makan juga diratakan dengan tanah. (Tidak beli rumah lagi?) Mau beli pakai apa? Sudah habis semua,” kata Pefi Yani.


Ketua Forum Peduli Luak Limapuluh, Yudilfan Habib menilai robohnya rumah gadang milik keluarga Pefi Yani adalah simbol awal kehancuran budaya minang. Sebab Rumah Gadang sebagai pusaka adalah satu dari tiga pilar utama budaya minang.


"Kalau identitas budaya sudah kalah oleh hukum perdata, berarti negara sudah membunuh jati diri bangsa. kalau sudah begitu kami sama saja masyarakat yang tidak punya kewarganegaraan," tutupnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • rumah gadang
  • datuk tunaro
  • pefi yani
  • sumatera barat
  • KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!