QUOTE OF THE DAY

Jubir MK: "Kasus Patrialis Akbar Bisa Hambat Sidang Sengketa Pilkada"

"Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kasus Patrialis Akbar yang diduga menerima suap, bisa mengganggu proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017."

Eli Kamilah

foto: mahkamahkonstitusi.go.id
foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kasus Patrialis Akbar yang diduga menerima suap, bisa mengganggu proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Laksono mengatakan selama ini dalam penyelesaian gugatan hasil pilkada, hakim MK menggunakan mekanisme sidang panel secara serentak. Ada tiga sidang panel, dengan masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Jika Patrialis Akbar yang saat ini jadi tersangka tidak kunjung dicarikan ganti, maka akan menghambat proses penyelesaian sengketa pilkada.

"Ini kan menjelang pilkada serentak, ini memang menganggu. Karena kalau jumlahnya tetap delapan (hakim) agak menghambat. Kalau dalam pilkada, mekanisme penanganan yang MK ditempuh melalui panel. Perkara yang masuk ke MK, akan diperiksa secara pararel dan simultan oleh hakim panel, paling sedikit tiga hakim. Maka dalam sehari bisa bersamaan sidangnya," kata Laksono. Simak quote selengkapnya yang kami sajikan di audio. 

  • patrialis akbar
  • mahkamah konstitusi
  • Sengketa Pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!