EDITORIAL

Korupsi

"Mari kita lihat dalam 100 hari pertama, bagaimana mereka akan bertindak dan mensikapi sejumlah hal. "

KBR

Korupsi

Setelah melalui dua kali menggelar pemungutan suara, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya nakhoda baru. Mereka adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Agus Rahardjo eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meraih suara terbanyak dengan 53 suara. Lewat pemungutan suara untuk memilih Ketua, Agus juga melaju dengan 44 suara.

Tampilnya kelima nama itu menggusur calon yang berasal atau pernah berkecimpung di lembaga antirasuah itu. Yakni Busjro Muqoddas, Johan Budi dan Sujanarko.  Dari ketiga nama hanya Johan yang rada mendingan dalam perolehan suara. Sebanyak 25 anggota komisi hukum DPR memberikan suara untuknya. Sedangkan suara dukungan yang diperoleh Busjro dan Sujanarko cuma 5 suara.

Pemimpin baru, harapan baru. Tapi tampaknya harapan itu mesti disimpan dulu. Sebelumnya dari delapan nama yang diserahkan pemerintah, lembaga pemantau korupsi ICW menyebut tiga bermasalah. Yakni di urusan kekayaan, pandangan tentang keberadaan KPK serta kerap memberi pendapat yang berbeda dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi. 

ICW memang tidak menyebut nama sosok yang dimaksud. Tapi dari urusan pendapat yang berbeda atau disentting opinion dalam sidang tak lain dan tak bukan adalah Alexander Marwata yang pernah menjadi hakim di pengadilan tipikor. Dalam kasus korupsi Gubernur Banten, Ratu Atut, Alex memberi pendapat tak bersalah. Belakangan hakim kasasi memperberat hukuman Atut dari 4 menjadi 7 tahun penjara.

Karena itu harapan korupsi akan makin berkurang dengan panca pemimpin KPK yang baru patut kita tahan dulu. Mari kita lihat dalam 100 hari pertama, bagaimana mereka akan bertindak dan mensikapi sejumlah hal. Mulai dari kasus kriminalisasi atas Novel Baswedan, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Juga pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang. 

  • korupsi
  • KPK
  • ICW
  • komisi hukum dpr
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!