EDITORIAL

Kontroversi MK

"Para hakim yang terhormat itu membuat penegakan hukum jadi terhambat."

KBR

Foto:  Antara
Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) melahirkan kontroversi baru. Kalau sebelumnya, MK melegalkan perkawinan anak dan memberi karpet merah pada politik dinasti, kini para hakim yang terhormat itu membuat penegakan hukum jadi terhambat.

Cerita bermula ketika MK menguji gugatan yang diajukan anggota advokat LBH Jakarta, Ichsan Zikri. Dalam gugatannya, Ichsan meminta MK menghapus kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberi izin pemeriksaan dugaan pidana anggota DPR.

Tapi hakim MK justru menghadirkan aturan lain -- pemeriksaan anggota DPR yang tersandung kasus pidana harus seizin Presiden. Sementara untuk anggota DPRD provinsi harus mendapat izin tertulis Menteri Dalam Negeri. Sedangkan anggota DPRD kabupaten/kota mesti mengantongi izin gubernur.

Syarat izin tertulis itu bakal tentu menyulitkan Polri dan Kejaksaan Agung mengusut kasus pidana yang melibatkan anggota dewan. Belum lagi birokrasi yang berbelit. Persoalan lain muncul jika si anggota dewan berasal dari koalisi partai pendukung pemerintahan. Kalau sudah begitu, hampir bisa dipastikan izin tertulis itu bakal lama terbitnya.

Celah itulah yang kemudian dikhawatirkan sejumlah kalangan. Si anggota dewan yang terjerat kasus pidana punya kesempatan untuk kabur. Apalagi kita tahu, akal penjahat lebih cepat ketimbang penegak hukum.

Dari catatan Kementerian Dalam Negeri pada 2013 lalu, sebanyak 431 anggota DPRD provinsi terjerat kasus hukum. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 83 persen terjerat kasus korupsi, dan lainnya kasus pidana, pemerasan, dan perzinahan.

Jika melihat fakta itu, sudah semestinya para hakim MK melanjutkan putusan MK pada 2012 silam. Saat MK menghapuskan kewajiban penegak hukum meminta izin tertulis kepada presiden sebelum menetapkan kepala daerah sebagai tersangka. Tapi yang terjadi sekarang MK malah memberi kelonggaran.

  • mahkamah konstitusi
  • majelis kehormatan dewan
  • izin pemeriksaan dugaan pidana anggota dpr

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!