EDITORIAL

Ibu Eni

"Kemenangan di hari Lebaran nanti biarlah menjadi kemenangan dengan pertempuran yang keras. Bukan karena razia. "

KBR

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menempel seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menempel seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/6). (Antara)

Saat ini, Anda pasti sudah kenal siapa itu Ibu Eni. Ibu ini adalah pemilik warung makan yang dirazia oleh Satpol PP Kota Serang. Warung makannya buka di siang hari saat Ramadhan. Ia menangis ketika makanan di warungnya disita petugas.

Netizen langsung bergegas merogoh sakunya begitu melihat ini. Saat ini, sekitar 265 juta terkumpul dari seluruh Indonesia untuk membantu Ibu Eni, juga pedagang lain yang bernasib sama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut merogoh kantong pribadi, menyumbang dana kepada penjual yang makanannya disita Satpol PP.

Donasi ini tentu baik, tapi yang lebih mendasar adalah melihat aturan apa yang dipakai Satpol PP dalam merazia warung Bu Eni. Kata mereka, mereka bekerja berdasarkan aturan Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Juga Surat Edaran Walikota Serang tahun 2015 tentang Kegiatan yang Dilarang pada bulan Ramadan.

Sejauh penelusuran di internet, belum ditemukan soft copy Perda yang dimaksud, termasuk di laman resmi Pemkot Serang. Sementara Surat Edaran Walikota Serang menyebut setiap orang dilarang merokok, makan dan minum di tempat umum atau yang dilintasi umum pada siang hari di bulan Ramadhan. Pengusaha restoran, rumah makan, warung dan pedagang makanan juga dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan. Ancaman sanksinya: tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Mungkin Pemkot Serang lupa kalau esensi dari berpuasa adalah melawan hawa nafsu. Karena itulah Lebaran disebut sebagai hari kemenangan: menang melawan hawa nafsu. Hawa nafsu di level bawah adalah makan dan minum – dan ini yang sering bikin perkara di lapangan. Jika Perda atau Surat Edaran di Kota Serang sampai melarang warga untuk berjualan, maka ini bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menteri Agama Lukman Saifuddin berkata: “Kita harus hormati hak mereka yang tidak berkewajiban dan tak sedang berpuasa”. Itu betul. Iman itu urusan vertikal: manusia dan Tuhan. Jika tak bisa menahan lapar, ya jangan salahkan warung Bu Eni.

Kemenangan di hari Lebaran nanti biarlah menjadi kemenangan dengan pertempuran yang keras. Bukan karena razia.

  • ibu eni
  • puasa
  • surat edaran di kota serang
  • satpol pp kota serang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!