EDITORIAL

Ahmadiyah dan Warga Kelas Dua

"Mereka diberi pilihan berat oleh pemerintah daerah setempat: memilih meninggalkan Ahmadiyah, atau diusir dari Bangka."

KBR

Foto: HRW
Foto: HRW

Sekitar 14 keluarga yang tinggal di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, kini hidup dalam kebingungan. Mereka diberi pilihan berat oleh pemerintah daerah setempat: memilih meninggalkan Ahmadiyah, atau diusir dari Bangka.

Tekanan terhadap jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka sudah berlangsung lama, namun baru resmi dilakukan pemerintah daerah pada pertengahan Desember lalu. Tekanan dari sekelompok orang membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Fery Insani mengeluarkan ultimatum melalui surat resmi pada awal bulan ini, agar jamaah Ahmadiyah bertaubat.

Tidak hanya itu. Pemerintah Kabupaten Bangka juga menahan KTP warga Ahmadiyah di daerah itu yang berjumlah sekitar 100 orang. Gara-gara tekanan itu, mulai banyak warga Ahmadiyah yang meninggalkan Kabupaten Bangka.

Kasus pengusiran di Kabupaten Bangka ini mengingatkan pada apa yang menimpa jamaah Ahmadiyah di Mataram, pada 10 tahun lalu. Gerakan anti-Ahmadiyah di wilayah itu membuat sekitar 300-an warga terusir dari rumah tinggalnya, dan hidup terkatung-katung. Bertahun-tahun hidup tanpa KTP dan akta lahir - dan tak bisa memperoleh haknya sebagai warga negara.

Meski konstitusi dan undang-undang menjamin hak seluruh warga negara tanpa memandang keyakinan, pada kenyataannya ada warga kelas dua di Republik ini. Termasuk jamaah Ahmadiyah. Mereka menjadi bulan-bulanan kelompok intoleran yang merasa paling berhak menentukan benar tidaknya keyakinan orang lain. Mereka seolah kaum paria yang tidak berhak hidup damai dan beribadah dengan tenang layaknya warga lain.

Jamaah Ahmadiyah sudah menjadi korban diskriminasi sejak 2008. Ketika itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan melarang jamaah Ahmadiyah menyebarkan ajarannya. Sikap negara itu diikuti penyerbuan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, hingga tiga warga Ahmadiyah tewas mengenaskan.

Meski pemerintahan berganti ke Joko Widodo, sikap negara terhadap Ahmadiyah tetap tidak berubah. Aturan tidak dicabut dan tetap dijadikan dasar bagi kelompok lain untuk mendiskriminasi Ahmadiyah. Juga dijadikan tameng bagi pemerintah daerah untuk melestarikan adanya warga kelas dua di Republik ini. 

  • ahmadiyah
  • bangka belitung
  • warga kelas dua
  • diskriminasi
  • petatoleransi_16Kepulauan Bangka Belitung_merah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!