HEADLINE

OTT Ketua DPD, Bulog Bantah Keterlibatan Irman dalam Gula Impor

""Tidak ada tender, tidak ada pengaturan. Semua berhak mendistribusikan karena ini harus didistribusikan dijual ke konsumen,""

Ria Apriyani

OTT Ketua DPD, Bulog Bantah Keterlibatan Irman dalam Gula Impor
Ketua DPD Irman Gusman dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Perum  Bulog  membantah ada keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dan CV Semesta Berjaya dalam proses impor gula. Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu, menyebut posisi CV Semesta Berjaya Sumatera Barat sebagai salah satu mitra penyalur gula impor Bulog, bukan mitra pengimpor.

Proses penunjukkannya tidak melalui tender. Untuk menjadi mitra, ujarnya, tidak diperlukan rekomendasi khusus.

"Pengaturan kuotanya diserahkan ke subditreg (sub direktorat regional) di daerah masing-masing dengan perhitungkan jumlah yang akan didistribusikan dan jumlah distributor. Itu aja pertimbangan. Tidak ada tender, tidak ada pengaturan. Semua berhak  mendistribusikan karena ini harus didistribusikan dijual ke konsumen," ujar Wahyu di Gedung Perum Bulog, Senin(19/9).


Sabtu (17/9) lalu, Operasi Tangkap Tangan KPK  menjaring Ketua DPD Irman Gusman. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari CV Semesta Berjaya yang beroperasi di Sumatera Barat. Irman   berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.


Irman diduga telah memberikan rekomendasi kuota impor gula ke Perum Bulog. Namun Wahyu enggan berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Bulog.


Wahyu s  menolak menjawab pertanyaan terkait kasus gula impor di Sumbar. Menurut dia, itu adalah wewenang KPK untuk mendalami kasus. Bulog  akan menghormati proses yang berjalan di KPK.


Namun, dia menambahkan, penentuan kuota dan mitra komoditi impor termasuk gula, diserahkan kepada regional masing-masing. Perusahaan hanya perlu mengajukan diri dengan melengkapi beberapa persyaratan, kemudian diverifikasi.


"Harus memiliki NPWP (nomer pendaftaran wajib pajak), SIUP (surat izin usaha perdagangan) mendukung perdagangan komoditi, memiliki infrastruktur dalam bentuk gudang penyimpanan, diutamakan memiliki kendaraan untuk mendistribusikan, memiliki jaringan penjualan. Harus dilaporkan nama alamat lengkap. Dan berkomitemn menjaga harga eceran." Kata Wahyu.


Sementara untuk pengadaan barang, Bulog diharuskan bekerjasama dengan perusahaan pemegang izin impor produsen untuk memasukkan gula mentah (raw sugar) dari luar negeri. Raw sugar itu yang diolah kembali menjadi gula pasir konsumsi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPD Irman Gusman
  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Direktur Pengadaan Bulog
  • Wahyu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!