HEADLINE

Teror Bom di Medan, Kepolisian Buru Penyuruh Pelaku

""Penyidik terus menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pihak lain sesuai info yang diberikan tersangka,""

Gilang Ramadhan

Teror Bom di Medan, Kepolisian Buru Penyuruh Pelaku
Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Mabes Polri belum memastikan adanya upaya bunuh diri dengan bahan peledak oleh pelaku penyerangan di gereja Katolik Stasi Santo Yosef di  Medan, Sumatera Utara. Kata juru bicara Polri, Agus Rianto, pelaku berinisial IAH merakit bahan peledak itu sendiri.

"Banyak beredar spekulasi di kalangan media khususnya mengatakan bahwa itu bom bunuh diri. Sampai saat ini belum bisa dipastikan seperti itu, karena melihat peristiwanya belum bisa dikatakan secara pasti itu upaya bom bunuh diri," kata Agus di Mabes Polri, Senin (29/08/16).


Agus mengatakan, Kepolisian masih mencari orang yang menyuruh IAH untuk melakukan penyerangan. Berdasarkan keterangan pelaku, dia diiming-imingi sejumlah uang oleh seseorang untuk menyerang ke Gereja Santo Yosep, Medan, Minggu (28/09).


"Uangnya belum diterima tapi yang bersangkutan sudah terkena masalah," ujar Agus.


Kepolisian belum bisa memastikan apakah serangan ini dilakukan perorangan atau terkait jaringan teroris. Agus mengatakan, Kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan pelaku terkait dengan ISIS setelah menemukan simbol kelompok tersebut di dalam dompetnya.


"Penyidik terus menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pihak lain sesuai info yang diberikan tersangka," ujarnya.


Tersangka IAH menyamar sebagai jemaat dan ikut misa di Gereja Santo Yosep pada Minggu (28/08/16). Kemudan pelaku menyalakan benda mirip petasan atau bom dan menyerang pastor Albert Pandiangan dengan pisau.


Tersangka pelaku penyerangan, IAH, yang berusia sekitar 18 tahun adalah lulusan sebuah sekolah menengah atas di kota Medan. IAH dikenakan Undang Teroris nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.


Editor: Rony Sitanggang

  • #intoleransi
  • Toleransi
  • teror bom di medan
  • Gereja Katolik Stasi Santo Yosep
  • juru bicara Polri
  • Agus Rianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!