NASIONAL

Anggota Komisi II DPR RI: RUU Lembaga Kepresidenan Perlu Kajian Komprehensif

"Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan usulan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan perlu kajian secara komprehensif."

Astri Yuanasari

Anggota Komisi II DPR RI: RUU Lembaga Kepresidenan Perlu Kajian Komprehensif
Warga mendapatkan bantuan sembako dari Presiden Joko Widodo di Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (Foto: ANTARA/Sakti Karuru)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan usulan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan perlu kajian secara komprehensif.

Ia menilai, urgensi RUU tersebut jangan hanya dipandang dari satu persoalan, misalnya adanya intervensi presiden di saat pemilu.

"Saya melihat bahwa apa yang dilontarkan itu bukan karena yang bersifat parsial karena adanya persoalan-persoalan dalam kepemiluan 2024. Tetapi kita berharap pembahasan ataupun rancangan undang-undang ini dimaksudkan adalah tentu pembahasannya lebih bersifat komprehensif, kalau memang ini diperlukan. Oleh karena itu masukkan saran dari berbagai elemen masyarakat adalah sebuah keniscayaan," kata saat dihubungi KBR, Kamis (25/4/2024).

Baca juga:


Guspardi setuju jika RUU Lembaga Kepresidenan bisa digulirkan di parlemen. Namun perlu ada kajian, pembahasan dan dialektika yang harus dikembangkan dengan meminta pandangan dari berbagai kalangan, mulai kalangan akademisi, pengamat, politisi hingga masyarakat.

"Sehingga nanti kita lihat apa saja pointer-pointer yang penting untuk kita lakukan pembahasan terhadap tugas fungsi dan wewenang daripada lembaga kepresidenan ini. Jadi bukan karena ada kasus di 2024 ini berkaitan terhadap pelaksanaan Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024, tiga hakim MK memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Salah satunya Hakim MK Arief Hidayat. Dalam pendapatnya, Arief mengatakan dalam rangka pelaksanaan prinsip rule of ethics dan agar semua penyelenggara negara tunduk pada nilai etika yang luhur yang terdapat di dalam Pancasila, maka pelaksanaan rule of ethics perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional.

"Sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden dalam pemilu di masa yang akan datang yang tidak hanya merupakan tindakan abuse of power tapi juga abuse of ethics," kata Arief Hidayat.

"Perlu dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detil uraian tugas pokok dan fungsi seorang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan," tambah Arief Hidayat.

Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2024
  • #pemilu2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • #kabar pemilu KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!