HEADLINE

PT. BMH Hanya Diganjar Ganti Rugi Rp78.5 Miliar, Walhi: KLHK Harus Cabut Izin Konsesinya

"LSM Walhi mendesak KLHK mencabut izin PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesinya."

Eli Kamilah

PT. BMH Hanya Diganjar Ganti Rugi Rp78.5 Miliar, Walhi: KLHK Harus Cabut Izin Konsesinya
Kabut asap akibat kebakaran lahan di Kalimantan Barat. Foto: www.setkab.go.id



KBR, Jakarta - LSM Walhi mendesak KLHK mencabut izin PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesinya. Hal itu menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, penting untuk membuat jera PT. BMH yang juga telah diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar di mana lebih rendah dari gugatan yang diajukan sebesar Rp7,8 triliun.

Bagi Hadi, angka Rp78,5 miliar itu tidak cukup untuk memulihkan hutan dan gambut yang mengalami kerusakan berat akibat kebakaran di konsesi PT. BMH yang luasannya mencapai 250.000 hektar atau lima kali luas Kota Palembang.


"Meminta sebenarnya kepada KLHK untuk tidak puas dengan putusan ini dan bisa jadi melakukan kasasi atau upaya hukum lainnya. Kami mendorong upaya hukum lainnya sesuai Undang Undang 32 Tahun 2009 bahwa KLHK punya wewenang memberikan sanksi administrasi dalam hal ini pencabutan izin, karena kan memang kejahatan sudah terbukti," kata Hadi Jatmiko kepada KBR, Minggu (28/8/2016).


Dalam catatan Walhi Sumsel, selama tahun 2014-2015 hutan terbakar di konsesi PT. BMH Kurang lebih seluas 160.000 hektar.


Hadi menyebut putusan banding yang dimenangkan KLHK belum cukup untuk memberikan efek jera kepada PT. BMH, sebab selama lima tahun terakhir di konsesinya selalu ditemukan kebakaran. Termasuk di 2016 ini, pantauan satelit masih terdapat hot spot di konsesinya.


Sementara terkait kasus penegakan hukum kasus kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan, Hadi menyebut ada delapan kasus yang ditangani Polda Sumsel dengan tersangka perusaahan. Namun, belasan kasus lainnya hingga saat ini masih buram.


"Ada 38 kasus yang ditangai polda dalam hal pidana. Ternyata hanya 8 kasus yang tersangkanya perusahaan. Satu kasusnya telah di-SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sisanya individu. Sampai saat ini ada beberapa kasus yang kami lihat polisi masih galau, padahal itu kebakarannya di lahan perusahaan," ungkap Hadi.


Selanjutnya terkait kasus yang ditangani oleh KLHK hanya satu kasus yang masuk pengadilan di Jakarta yaitu pembakaran yang dilakukan PT. WAJ yang berada di Kabupaten OKI. Sedangkan untuk perusahaan yang diberikan sanksi berupa pembekuan atas kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu sanksinya telah di hentikan.


Di tempat terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang mengharuskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) hanya membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar atau satu persen dari total tuntutan yang mencapai Rp7,8 triliun.


Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kasasi akan diajukan setelah menerima salinan putusan dari pengadilan, selambat-lambatnya 14 hari pasca putusan.


"Soal nilai, ada upaya hukum lagi yang kita terapkan, ada upaya hukum kasasi. Kemudian baru kami menyusun memori kasasinya. Kami belum tahu isinya seperti apa. Ada aturannya kan, 14 hari setelah menerima putusan. Masalahnya adalah putusan baru diterima di website," kata Jasmin kepada KBR, Minggu (28/8/2016).


Meski begitu, Jasmin menilai hakim sudah menerapkan asas In Dubio Pro Natura dalam kasus PT BMH. Artinya, meski tidak sesuai harapan, keputusan dinilai sudah memihak lingkungan. "Paling tidak dari dulu yang pertama tidak memihak sisi lingkungan, dari segi masyarakat, ini sudah ada tanda-tanda. Paling tidak ada itu," ungkapnya.


Sementara, saat ini KLHK belum akan mencabut izin konsesi PT BMH lantaran pada tahun lalu pihaknya telah melakukan teguran tertulis.


Pengadilan Tinggi Palembang akhirnya mengabulkan gugatan banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu.


Putusan ini juga secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Parlas Nababan pada 30 Desember 2015.


Baca juga: Kualitas Udara Dua Daerah di Riau Menurun





Editor: Quinawaty 

  • PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  • kebakaran hutan dan lahan
  • KLHK
  • walhi sumsel

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!