HEADLINE

KLHK Ogah Ambil Alih 15 Kasus Karhulta yang Dihentikan Kepolisian

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mau mengambil alih 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang di-SP3 atau dihentikan oleh Kepolisian. "

Ninik Yuniati

KLHK Ogah Ambil Alih 15 Kasus Karhulta yang Dihentikan Kepolisian
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Panglima TNI terkait penanganan kebakaran lahan di Sumsel. Foto: setkab.go.id



KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mau mengambil alih 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang di-SP3 atau dihentikan oleh Kepolisian.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani beralasan, belasan kasus tersebut sejak awal ditangani kepolisian sehingga menjadi tanggung jawab kepolisian.


"Jadi kan penyidikan itu kan menjadi tanggung jawab polisi, dan menjadi tanggung jawab kami, kalau kasus-kasus ditangani polisi, menjadi tanggung jawab kepolisian. Kasus-kasus yang ditangani oleh kementerian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab kementerian lingkungan hidup. Karena kami kan diberi kewenangan oleh UU, independen, untuk melakukan proses penyidikan," kata Rasio di Kementerian LHK, Jumat (12/8/2016).


Rasio Ridho Sani menambahkan, penghentian penyidikan ini bukan akhir dari penyelesaian kasus. Ia meyakini kepolisian bakal membuka kembali, apabila ditemukan bukti-bukti baru. Kata dia, Kementerian siap memberikan data apabila dibutuhkan.


"SP3 itu kan bukan lah akhir dari segala penyelesaian kasus, atau penegakan hukum. Kami meyakini kalau kepolisian menemukan bukti-bukti baru yang kuat, tentu mereka akan melanjutkan ini juga," ujarnya.


Menurutnya, banyak kasus pidana karhutla yang ditangani kepolisian, berhasil menang di pengadilan.


"Banyak juga kasus yang ditangani pihak kepolisian itu berhasil di pengadilan, ada 5 sampai 6 kasus yang kami ketahui, itu sudah diputuskan pengadilan di beberapa provinsi," tuturnya.


Sebelumnya Kepolisian Riau menghentikan penyelidikan dan penyidikan 15 perusahaan pembakar lahan dan hutan di Riau. Sebabnya, beberapa dari kasus itu tak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa perusahaan yang kasusnya ditangani sudah dicabut izinnya oleh KLHK.


Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo mencontohkan PT Pan United yang sudah dicabut izin sejak September 2012,  PT Siak Raya Timber SRT yang izinnya dicabut pada 2013 dan PT Sola Lestari yang izinnya dicabut tahun lalu. 


Guntur menyebut penetapan SP3 juga sudah mempertimbangkan keterangan dari lima saksi ahli yang dihadirkan Polda. Namun, Guntur mengaku saat ini Polda terus melakukan penyelidikan terhadap kasus karhutla, meski belum menemukan novum baru.


"Kalau dia sudah dicabut izinnya pasti, ya anda bisa konfirmasi ke pakar hukum, kan tidak ada tanggungjawab lagi kepada dia untuk bisa dikenakan. Penyidikan kita hentikan belum dapat mengarah kepada pidana yang kita duga, sehingga termasuk tidak cukup bukti.  Tapi penyelidikan berlanjut, kalau penyelidikan ini ada novum baru kita bisa buka lagi kasus ini," dalih Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada KBR, Kamis (11/08).


Penyelidikan kasus karhutla juga tidak hanya fokus pada 15 perusahaan yang di SP3. Namun, pada semua indikasi pembakaran lahan di Riau.


"Bukan hanya 15, tetapi di luar itu kita tetap melakukan penyelidikan. Ini kan terkait penyelidikan dan penyidikan tidak terfokus pada Polda Riau, tetapi ada di polres-polres," katanya.


Baca juga:

[SP3 Karhutla] Polda: Izin Dicabut Tak Bisa Dituntut Pertanggungjawaban

Pembakar Lahan PT NSP Diganjar Membayar Ganti Rugi Rp1 Triliun




Editor: Quinawaty 

  • SP3 Karhutla
  • 15 perusahaan pemkabar lahan
  • KLHK
  • Dirjen Penegakan Hukum KLHK
  • Rasio Ridho Sani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!