HEADLINE

[SP3 Karhutla] Polda: Izin Dicabut Tak Bisa Dituntut Pertanggungjawaban

""Kalau dia sudah dicabut izinnya pasti, ya mba bisa konfirm ke pakar hukum, kan tidak ada tanggungjawab lagi kepada dia untuk bisa dikenakan. "

Eli Kamilah, Wydia Angga

[SP3 Karhutla] Polda: Izin Dicabut Tak Bisa Dituntut Pertanggungjawaban
Ilustrasi: Karhutla di Riau (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Perusahaan dengan lahan yang sudah dicabut izinnya tidak bisa dimintai pertangungjawabab, jika lahannya terbakar. Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo menyebut dari 15 perusahaan, ada beberapa perusahaan yang memang sudah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Guntur mencontohkan  PT Pan United yang sudah dicabut izin sejak September 2012,  PT Siak Raya Timber SRT yang izinnya dicabut pada 2013 dan PT Sola Lestari yang izinnya dicabut tahun lalu.

Guntur menyebut penetapan SP3juga sudah mempertimbangkan keterangan dari lima saksi ahli yang dihadirkan Polda. Namun, Guntur mengaku saat ini Polda terus melakukan penyelidikan terhadap kasus karhutla, meski belum menemukan novum baru.

"Kalau dia sudah dicabut izinnya pasti, ya mba bisa konfirm ke pakar hukum, kan tidak ada tanggungjawab lagi kepada dia untuk bisa dikenakan. Penyidikan kita hentikan belum dapat mengarah kepada pidana yang kita duga, sehingga termasuk tidak cukup bukti.  Tapi penyelidikan berlanjut, Kalau penyelidikan ini ada novum baru kita bisa buka lagi kasus ini," dalih Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada KBR, Kamis (11/08).


Penyelidikan kasus karhutla juga tidak hanya fokus pada 15 perusahaan yang di SP3. Namun, pada semua indikasi pembakaran lahan di Riau.

"Bukan hanya 15, tetapi di luar itu kita tetap melakukan penyelidikan. Ini kan terkait penyelidikan dan penyidikan tidak terfokus pada Polda Riau, tetapi ada di polres-polres," katanya.

Sengketa Warga

Pengkampanye organisasi lingkungan Jikalahari, Okto Yugo menilai pemberian SP3 seharusnya tidak didasarkan pada alasan lahan perusahaan sedang dalam sengketa warga. Pasalnya, kata dia, dalam UU Kehutanan terdapat pasal terkait pemberian izin bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan izin itu menjadi tanggung jawab pemegang izin.


"Seperti alasan sengketa lahan, itu di kasus tahun 2013 PT Adei Plantation itu juga ada sengketa lahan tapi kasusnya tetap naik ke persidangan. Jadi penyampaian alasan-alasan SP3 ini yang belum jelas dan masih dipertanyakan. (Alasan sengketa tidak bisa digunakan?) Buktinya kan kalau kita melihat putusan yang dulu bisa kok diputus, kenapa sekarang jadi alasan yang penting," papar Okto kepada KBR, Jumat (11/8/2016)


Okto menambahkan, lanjut tidaknya kasus, hanyalah berdasar kemauan dari Polda. Pasalnya, pada  2013 dalam kasus karhutla seluas 40 hektar yang berada di areal PT Adei Plantation and Industry, Polda menetapkan korporasi dan General Manager sebagai tersangka hingga divonis bersalah oleh majelis hakim meski lahan tersebut juga diokupasi warga dan berkonflik.

 

Menurut data Polda Riau, sebanyak 9 kasus yang di SP3 dengan alasan adanya sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, diantaranya: PT BDL, PT PSPI, PT SRL, PT ASL, PT Rimba Lazuardi, PT SGP, PT KUD Bina Jaya Langgam, PT BRP, dan PT Ruas Utama Jaya. Sedangkan pemberian SP3 berdasar alasan pencabutan izin, kata Okto, jika pencabutan izin atas dasar kebakaran maka perusahaan tetap harus bertanggung jawab.


"Perlu dilihat, proses pencabutan ini kan juga akibat kebakaran hutan itu, ya tetap harus bertanggung jawab kan ketika kebakaran itu sebelum dicabut. Jadi dua sanksi langsung. (Sanksi administrasi pencabutan, pidana juga tetap jalan?) Ya menurut saya begitu," tegasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • SP3 kasus karhutla
  • Juru Bicara Polda Riau
  • Guntur Aryo Tejo
  • Pengkampanye organisasi lingkungan Jikalahari
  • Okto Yugo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!