BERITA

Panwaslu Tegur Bupati Cilacap

" Teguran itu muncul lantaran ada pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap yang aktif berpolitik praktis pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Cilacap 2017."

Muhamad Ridlo Susanto

Panwaslu Tegur Bupati Cilacap
Ilustrasi. (Foto: kpujakarga.go.id)



KBR, Cilacap – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menegur Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

Teguran itu muncul lantaran ada indikasi pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap aktif berpolitik pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Cilacap 2017.


Tahapan Pilkada saat ini sedang masuk tahap pendaftaran pasangan calon bupati wakil bupati.


Ketua Panwaslu Cilacap, Warsid mengatakan ada PNS yang aktif bergerilya di sejumlah kantor partai politik. Panwaslu mendapat indikasi bahwa PNS itu melakukan kegiatan politik dan melakukan kampanye terbuka di sejumlah acara resmi pemerintahan. Namun, Warsid enggan menyebut nama PNS tersebut.


Warsid mengatakan Panwaslu sudah melayangkan surat ke Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) supaya memberi tindakan terhadap anggota PNS tersebut. Dalam surat itu, dilampirkan pula foto PNS saat melakukan kegiatan politik.


Warsid menjelaskan, Panwaslu hanya memberi peringatan kepada pemerintah daerah. Mengenai tindakan sanksi kepada PNS yang bersangkutan merupakan wewenang bupati dan BKD.


"Kami hanya mengingatkan bahwa ada PNS yang diduga melakukan pelanggaran azas netralitas. Ternyata saat ada kegiatan partai politik, ada PNS yang saat itu ikut orasi di sana. Oleh karena itu, kami kaji. Agar ini tidak berdampak luas kepada PNS lain, lalu PNS lain ikut-ikutan (berpolitik praktis). Kami melayangkan surat kepada bupati untuk melakukan langkah (tindakan)," kata Warsid, Rabu (21/9/2016).


Warsid menambahkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini lebih berat dibandingkan pada periode sebelumnya.


Ini lantaran sudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, kata Warsid, dalam Undang-undang ASN disebutkan PNS bisa dipecat lantaran kegiatan berpolitik praktis. Hal ini sesuai dengan azas netralitas PNS dalam Pemilu.


Cilacap menjadi salah satu dari 101 daerah (provinsi dan kabupaten kota) yang menggelar Pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang.


Editor: Agus Luqman

 

  • Cilacap
  • Jawa Tengah
  • Pilkada Serentak 2017
  • pilkada 2017
  • pemilu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!