BERITA

BPK: Taman Hutan Ngurah Rai Bali Dikuasai Swasta, BUMN & Perorangan

""Kita minta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mengeluarkan sertifikat supaya dilihat lagi itu keluarnya kapan.""

Gilang Ramadhan

BPK: Taman Hutan Ngurah Rai Bali Dikuasai Swasta, BUMN & Perorangan
Anggota BPK Rizal Djalil bersama Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Siti Nurbaya dan Irjen Kementerian Agraria & Tata Ruang Yuswandi A Temenggung. (Foto: Gilang/KBR)



KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Bali tidak sesuai peruntukan.

BPK menemukan ada dua perusahaan swasta, 14 perusahaan BUMN dan 16 perorangan yang menggunakan lahan di Tahura Ngurah Rai seluas 190 hektar.


Anggota IV BPK Rizal Djalil mendesak pemerintah supaya mengembalikan lahan tersebut sesuai peruntukan dan fungsi kawasan hutan.


"Kita minta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mengeluarkan sertifikat supaya dilihat lagi itu keluarnya kapan. Apakah setelah SK Menhut atau sebelumnya? Itu yang akan mereka telusuri," kata Rizal di kantor BPK, Senin (26/9/2016).


Rizal menjelaskan, ada pihak yang menduduki lahan Tahura tanpa surat yang jelas. "Tapi ada juga yang mempunyai sertifikat," kata Rizal.


Menurut Rizal, pemerintah harus menelusuri mengapa ada sertifikat pinjam pakai yang diterbitkan di kawasan Tahura.


"Kalau desa adat, kita pahamlah. Soal Pura, kita paham, itu kan termasuk fasilitas publik. Semua fasilitas publik itu akan kita putihkan semua," kata Rizal.


Belasan nama perorangan yang menggunakan lahan Tahura untuk kepentingan pribadi di Tahura Ngurah Rai menjadi perhatian khusus BPK. Rizal mengatakan, hal itu dapat menimbulkan efek domino yang besar.


"Nah kalau 10 orang boleh, nanti bisa masuk orang-orang yang lain," jelasnya.

Ditindaklanjuti

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Yuswand A Tumenggung mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Yuswandi mengatakan akan mengurai permasalahan ini secara lebih detil, khususnya yang berkaitan dengan agraria dalam bentuk sertifikat pinjam pakai di Tahura.

"Prinsipnya ada tiga kelompok di sana, yakni penguasaan oleh Pemda, Badan Hukum dan masyarakat. Kita akan selesaikan semuanya," kata Yuswanda.


Editor: Agus Luqman 

  • Tahura
  • Taman Hutan Raya
  • Ngurah Rai
  • Bali
  • BPK
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!