BERITA

Dapat Laporan, BBKSDA Sumut Sita Elang Brontok

Dapat Laporan, BBKSDA Sumut Sita Elang Brontok


KBR, Medan- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita seekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) yang dipelihara warga di Tanjung Anom. Staf Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, M. Ali Iqbal mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

"Saat petugas sudah tiba di lokasi, langsung berjumpa dengan pemiliknya. Kami tanya ternyata elang tersebut peliharaan orang tuanya," katanya di kantor BBKSDA Sumut, Rabu (9/8).


Iqbal menceritakan si pemilik menyerahkan elang setelah mendapat penjelasan dari petugas. "Saat elang tersebut diserahkan kepada pemiliknya ke petugas. Petugas langsung memberi penjelasan secara edukatif terkait UU nomor 5 tahun 1990 bahwa elang itu termasuk jenis hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara secara pribadi. Setelah diberi penjelasan tersebut akhirnya pemiliknya menyerahkan elang itu secara suka rela ke BBKSDA," katanya.


Ditanyai jenis kelamin dan umur elang tersebut, Iqbal mengungkapkan pihak BBKSDA masih memeriksa keadaan elang tersebut. "Kalau untuk umur dan jenis kelaminnya belum kita ketahui. Karena ini langsung di bawa ke PPS Sibolangit untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, dari keterangan pemiliknya sudah ada 4-5 tahun," ungkapnya.


Iqbal juga menambahkan bahwa kondisi elang tersebut dalam keadaan sehat. "Kondisi elang sehat. Tapi dari kecil elang ini tidak bisa terbang jadi kemungkinan kita akan latih terbang karena dia selalu berada di kandang," tambahnya.

Editor: Dimas Rizky

  • elang brontok
  • hewan dilindungi
  • BBKSDA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!