BERITA

22 Napi Warga Asing di Lapas Kerobokan Dapat Remisi

"Sebanyak 22 narapidana Warga Negara Asing di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan mendapat remisi HUT RI ke-71. Napi yang mendapat remisi itu di antaranya dari kasus narkoba dan tindak kriminalitas."

Yulius Martony

22 Napi Warga Asing di Lapas Kerobokan Dapat Remisi
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Bali, Sulistiono. Foto: Yulius Martoni/KBR

KBR, Bali - Sebanyak 22 narapidana Warga Negara Asing di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan mendapat remisi HUT RI ke-71. Napi yang mendapat remisi itu di antaranya dari kasus narkoba dan tindak kriminalitas.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Bali, Sulistiono mengatakan, remisi yang didapatkan dari satu sampai enam bulan. Kata dia, 22 napi tersebut memperoleh pengurangan hukuman tersebut sebelumnya telah dibina.


"69 orang se-Bali perinciannya yang mendapatkan remisi 22 orang jumlah saja USA 2 orang, Australia 4, Belanda 2, Inggris 1, Jerman 1, Italia 1, Rusia 1, Nigeria 1, Thailand 2, Malaysia 2, Filipina 3", ujar Sulistiono, Selasa (16/8/2016).


Sementara itu untuk seluruh Bali dari 2.116 narapidana, yang mendapat remisi sebanyak 902 orang. Mereka di antaranya dari lapas Kerobokan sebanyak 434 orang.


Sedangkan napi yang akan akan bebas langsung besok sebanyak 37 orang. Remisi akan diserahkan kepada nara pidana di lapas masing- masing besok.



Baca juga:


Tolak Remisi Koruptor, KPK Sambangi Kemenhukham

Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP

DPR Minta Kemenkumham Kaji Rencana Revisi PP Pengetatan Remisi




Editor: Quinawaty 

  • remisi narapidana
  • Lapas Kerobokan
  • tolak remisi
  • Narapidana Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!