NASIONAL

Rekapitulasi Diperpanjang, KPU Dinilai Gagal

"“Ada kegagalan bagi KPU memitigasi banyaknya protes, banyaknya keinginan untuk melakukan penghitungan ulang dan lain sebagainya.""

Heru Haetami

Rekapitulasi nasional
Ketua KPU Hasyim Asyari saat memimpin rapat pleno rekapitulasi suara nasional, Selasa (12/04/24). (KPU)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal memitigasi molornya rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024. Sorotan itu disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, atas keputusan KPU yang memperpanjang jadwal rekapitulasi perhitungan suara.

“Ada kegagalan bagi KPU memitigasi banyaknya protes, banyaknya keinginan untuk melakukan penghitungan ulang dan lain sebagainya. Di rekapitulasi di semua level, mulai dari kecamatan. Dan tentu banyaknya protes dan rekap yang molor ini disebabkan oleh tidak profesionalnya juga dalam melakukan pemungutan dan perhitungan suara,” kata Fadli kepada KBR, Selasa (12/3/2024).

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, selama ini proses perhitungan juga menuai banyak protes lantaran adanya perubahan-perubahan hasil proses rekap di semua level.

“Jadi ada perbedaan antara C-hasil yang dipegang saksi dengan apa yang direkapitulasi oleh KPU,” katanya.

Perludem mendorong KPU harus bertanggung jawab untuk mempercepat proses rekapitulasi sesuai tenggat yang ditetapkan.

Fadli katakan, KPU juga mesti mengakomodir semua keberatan-keberatan saksi dan mengoreksi jika memang keberatan itu terverifikasi.

Selain itu, KPU juga didorong agar memperbaiki sistem rekapitulasi elektronik Sirekap. Menurut Fadli, Sirekap masih bermasalah dalam memfasilitasi perhitungan suara pada Pemilu 2024.

“Kita memang membutuhkan rekapitulasi secara elektronik ya. Tapi dengan sistem yang betul-betul disiapkan. Apa yang terjadi di Pemilu 2024, dengan pengalaman Sirekap KPU yang amburadul, ya ini kita punya pekerjaan yang luar biasa untuk mengembalikan trust publik dan membangun sistem yang baik untuk rekap elektronik ke depan.” ujarnya.

Baca juga: 

Mengacu Pasal 413 Undang-Undang tentang Pemilu, terdapat aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 disampaikan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Pada 4 Maret 2024, KPU mengirimkan edaran kepada KPU Aceh, serta Kabupaten/kota di eluruh Indonesia tentang perpanjangan waktu rekapitulasi. KPU menyebut surat itu diterbitkan karena pertimbangan kondisi force majeur atau situasi yang tidak bisa dihentikan dapat dilakukan penyesuaian jadwal.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mengingatkan agar KPU merampungkan hasil rekapitulasi tepat waktu, yakni sebelum 20 Maret 2024. Menurut Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, molornya hasil rekapitulasi akan memicu permasalahan bagi KPU.

“Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan justru akan bermasalah bagi KPU," kata Herwyn di Kantor KPU, Senin (11/3/2024).

Herwyn mengatakan, catatan-catatan keberatan para saksi merupakan upaya mencari kebenaran secara materiil. Namun, kata dia, hal itu tak bisa menjadi alasan KPU sebagai penghambat proses rekapitulasi.

Itu sebab, menurutnya, KPU bisa memilih opsi dua panel untuk mempercepat rekapitulasi yang saat masih masih berjalan.

“Bisa saja kalau di waktu-waktu yang akan datang, KPU sudah menawarkan opsi, ke depan kalau misalkan waktu sudah mendekati hari H, akan dibuka dua panel rekapitulasi di tingkat nasional," katanya.



Editor: Rony Sitanggang

  • KPU
  • rekapitulasi hasil pemilu
  • rekapitulasi nasional
  • rekapitulasi diperpanjang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!