NASIONAL

Menko Polhukam Akan Bentuk Satgas Penanganan Pornografi Anak

"Indonesia masuk peringkat empat negara dengan konten pornografi yang melibatkan anak."

Hoirunnisa

Menko Polhukam Akan Bentuk Satgas Penanganan Pornografi Anak
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bakal membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pornografi pada anak. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan banyak anak menjadi korban pornografi daring.

Dia menyebut, rata-rata usia anak yang menjadi korban mulai dari 12 hingga 14 tahun. Bahkan kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

"Masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita sangat implementasikan, kita akan bentuk satgas untuk menyinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi. Kemudian kita juga akan melakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi. Dan itu akan kita lakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Hadi mengatakan satgas melibatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hadi menuturkan, satgas juga bakal mengusut tindakan asusila offline.

"Masing-masing kementerian itu punya regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikannya," kata dia.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), ada 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata Hadi, membuat Indonesia masuk peringkat empat secara internasional.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • Menko Polhukam
  • pornografi
  • satgas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!