NASIONAL

Mendag Zulhas Peringatkan Penyedia Jastip Taat Aturan

"Zulhas juga menambahkan, selama ini para pelaku usaha jastip kerap kucing-kucingan dengan petugas, untuk menghindari pajak."

Astri Yuanasari

Zulhas soal jastip
Menteri Perdagangan yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan kepada penumpang dan penyedia jasa titipan (jastip) dari luar negeri, agar menaati Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau proses kepabeanan bea cukai barang impor yang dibawa penumpang di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

"Karena ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jasa titipan itu nah itu kan mesti ada aturannya kalau makanan nggak bisa orang mengambil makanan terus dikasih konsumen kan nggak bisa," kata Zulhas.

Zulhas meminta kepada pelaku bisnis jasa titipan khusus makanan, untuk memastikan bahwa barang yang mereka bawa memiliki izin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan konsumen.

Zulhas juga menambahkan, selama ini para pelaku usaha jastip kerap kucing-kucingan dengan petugas, untuk menghindari pajak.

"Kalau kamu bawa barang diam-diam itu maksudnya apa, ya ikutin aturan itu bayarannya ada , tarifnya pajak, ada SNI-nya," kata dia.

Lebih lanjut Zulhas menjelaskan beleid yang mengatur soal jastip tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Di mana dalam aturan tersebut, barang bawaan pribadi atau personal use akan diberikan pembebasan bea masuk sebesar 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan. Sementara jika ada selisih lebihnya, maka akan dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

"Itu aturannya sudah ada dari lama, di PMK 203/2017. 500 dollar AS itu apa saja? Ya terserah, mereka bea cukai lihat. Jadi kalau kita belanja habis 1.000 dollar AS, maka yang bayar pajak 500 dollar AS saja,” pungkas Zulhas.

Baca juga:

- Menkes Soroti Maraknya Jastip Obat-obatan Luar Negeri

- Jastip Obat dari Luar Negeri, Wamenkes: Ilegal

Editor: Resky Novianto

  • Mendag
  • jastip

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!