BERITA

Pengadilan Memvonis Bebas 26 Aktivis Buruh

"23 buruh dinyatakan bebas dari dakwaan dan menyusul 3 rekan mereka yang divonis bebas sebelumnya"

Ade Irmansyah

Pengadilan Memvonis Bebas 26 Aktivis Buruh
Suasana saat sidang 26 aktivis buruh. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas mereka, Selasa (23/11/2016). (Foto: Ade Irmansyah/KBR)

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas ke-26 aktivis buruh yang ditangkap saat unjuk rasa menolak PP 78 tahun 2015 soal pengupahan pada 30 Oktober 2015 lalu. Ke-26 aktivis buruh tersebut terdiri dari 23 buruh, dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Hutapea, dan Obed Sakti Dominika serta satu orang mahasiswa, Hasyim Ilyas Riciyat Nur.

Ketua Majelis Hakim, Sinung Hernawan mengatakan, mereka tidak terbukti melakukan perlawanan dan enggan membubarkan diri dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Selain itu kata dia, massa aksi saat itu justru sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib serta tidak ada fasilitas umum yang rusak. Hakim Sinung juga berpendapat dan menyetujui bahwa menurut keterangan saksi ahli, aksi unjuk rasa saat itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku.


Kekisruhan kata dia justru terjadi saat aparat kepolisian menyiramkan air dari mobil water Canon dan melemparkan gas air mata ke tengah-tengah kerumunan aksi tersebut yang sebenarnya dalam proses membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa. Kata dia, majelis hakim setuju dengan pendapat saksi ahli dari Komnas HAM bahwa pada peristiwa tersebut, kepolisian Indonesia telah melanggar hak asasi manusia.


Diarak ke Luar Sidang

Sedangkan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekira ratusan buruh masih melakukan unjuk rasa dengan tertib. Mereka menyambut dengan gegap gempita vonis bebas hakim terhadap 26 rekannya itu.


Ke-26 orang aktivis buruh tersebut diarak satu per satu dari ruangan pengadilan menuju ke luar gedung PN Jakarta Pusat. Sesampainya di luar gedung PN Jakarta Pusat, ke-26 aktivis tersebut dinaikkan ke atas 3 mobil sound yang sudah ada sejak pagi tadi di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Secara bergantian, satu persatu dari 26 orang aktivis tersebut menceritakan perasaan mereka pasca ditetapkan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang 26 aktivis
  • vonis bebas 26 aktivis buruh
  • sidang aktivis buruh
  • LBH Jakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Nuryana7 years ago

    Alhamdulilah putusannya berpihak kepada yang benar semoga semuanya sehat selalu