BERITA

Meski Pendapat Tak Bulat, Polisi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka

"Polisi menyatakan bahwa video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu adalah asli tanpa melalui proses editing."

Ika Manan

Meski Pendapat Tak Bulat, Polisi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka
Basuki Tjahja Purnama

KBR, Jakarta- Mabes Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kepala penyidik Bareskrim Polri Ari Dono mengungkapkan, kendati proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat namun sebagian besar penyelidik menilai perlu ada peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.


Dengan begitu, terhitung hari ini kepolisian bakal melanjutkan langkah penyidikan dan mencegah Ahok

"Mengingat terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ahli terkait ada tidaknya unsur niat dalam menistakan agama. Ini juga mengakibatkan perbedaan pada tim penyelidik yang terdiri atas 27 orang. Setelah diskusi, dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa permasalahan ini diselesaikan melalui peradilan terbuka," jelas Ari Dono pada konferensi pers di Jakarta.

"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Insinyur Basuki Tajahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia," imbuhnya.

Kepala Bareskrim Polri Ari Dono menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah penyidikan perhari ini. Selanjutnya, kata dia, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dan memastikan untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Sebelum memperoleh simpulan gelar perkara kasus ini, polisi telah meminta keterangan 29 saksi. Selain itu, 39 saksi ahli juga dimintai pendapat. Di antaranya saksi ahli agama, bahasa Indonesia, antropologi, hukum pidana dan digital forensik.

Dalam proses ini, polisi juga menyatakan bahwa video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu adalah asli tanpa melalui proses editing.

Sebelumnya, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadapi tuduhan penistaan agama lantaran mengutip salah satu surat Alquran saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kasus ini mencuat setelah video dan transkrip pernyataan Ahok itu beredar viral di media sosial.


  • Ahok
  • basuki tjahaja purnama
  • dugaan penistaan agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!