BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, Ketua KPK Yakin Tersangka Bertambah

""Kemungkinan lebih dari itu tapi kita sedang mendalami, sedang mencari alat bukti, mencari data,""

Randyka Wijaya

Kasus Korupsi E-KTP, Ketua KPK Yakin Tersangka Bertambah
Eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri, Sugiharto tersangka dugaan korupsi KTP elektronik. (Foto: KBR/Randyka W.)



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elekteronik (e-KTP). Ini lantaran kerugian negara atas korupsi proyek e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dengan kerugian negara yang besar tak mungkin hanya dua orang yang melakukan.


"Tersangka baru kemungkinan ada, karena saya mempunyai keyakinan bahwa kerugian negaranya Rp 2,3 triliun pasti tidak hanya dua orang yang bertanggung jawab. Kemungkinan lebih dari itu tapi kita sedang mendalami, sedang mencari alat bukti, mencari data, mudah-mudahan kita segera menemukan dan tidak berlama-lama," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/11/2016).


Senin ini, KPK   masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus ini. Terlihat hadir tersangka Irman, selaku bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kini tengah diperiksa oleh penyidik KPK.


Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, Karyawan Perum Percetakan Negara RI, Indri Mardiani serta seorang advokat dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Bernardo.


KPK  menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Irman, KPK juga telah menahan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto. KPK menduga dua orang itu telah menggelembungkan harga  atas proyek senilai Rp 6 triliun di Kementerian Dalam Negeri tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • korupsi ktp elektronik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!