BERITA

Akom Belum Terima Surat Pencopotan Ketua DPR

"Sore ini Fraksi Partai Golkar rapat membahas penggantian jabatan ketua DPR."

Ade Irmansyah

Akom Belum Terima Surat Pencopotan Ketua DPR
Ketua DPR, Ade Komarudin. Foto ANTARA


KBR, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin mengaku belum menerima surat resmi pencopotan dirinya dari kursi pimpinan dewan. Sore ini, menurutnya, akan ada rapat Fraksi Golkar terkait hal tersebut. "Ya saya sudah dapat undangan selaku anggota Fraksi," ujar Akom, Rabu November 2016.

Meski begitu, Akom sudah diberitahu DPP melalui Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid terkait penggantian ini. Hanya pembicaraan tersebut tidak formal. "Jadi yang saya lihat nanti resminya. Nanti saya pelajari dengan baik untuk nanti tentu saya akan konsultasikan kepada para senior (Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Abu Rizal Bakrie) saya, kepada keluarga saya, kemudian sholat istigharah seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca: Akom dan Setnov Harus Duduk Bersama

Sepanjang kariernya di dunia politik, Akom mengklaim tidak pernah melakukan kesalahan yang dianggap fatal, sehingga ia diberhentikan dari jabatan politiknya di tengah jalan.

"Saya yang fatal, maupun yang tidak fatal. Insya Allah saya tidak pernah melakukan apapun, jadi kalau DPP menyimpulkan seperti itu, ya saya juga merasa seperti itu. Begini-begini, saya itu anggota DPR dari 1997. Saya setelah lulus SMA pesantren di Purwakarta. Orang kampung loh bukan orang kota. Saya bersyukur kepada Allah sampai hari ini Insya Allah saya selamat mengabdi kepada partai kepada negara ini dan saya akan selalu menyimpulkan dan menyampaikan kepada teman-teman, ini sekarang pengabdian terakhir kepada anggota DPR," jelasnya.

Baca: Posisi Akom di DPR Lemah

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan Ketua Umum Golkar Setya Novanto akan diangkat kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya untuk mengangkat kembali harkat dan martabat Setya Novanto setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus papa minta saham yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, MK menganggap alat bukti rekaman yang disampaikan bekas petinggi Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin ke hadapan MKD tidak sah karena tidak berasal dari lembaga yang punya kewenangan menyadap. (dmr)

 

  • ketua dpr ade komaruddin
  • partai golkar
  • Setya Novanto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!