BERITA

Pengamat: Lucu, Amunisi Granat Polri Disimpan di Gudang TNI

""Tetapi ini bahkan belum dipakai. Dan dengan alasan TNI enggak punya senjata serupa, kan lucu jadinya. Saya nggak lihat apa masalahnya. Kalau masalah kaliber itu masih perdebatan," kata Muradi."

Dian Kurniati, Dwi Reinjani

Pengamat: Lucu, Amunisi Granat Polri Disimpan di Gudang TNI
Amunisi granat pesanan Brimob Polri yang dipermasalahkan TNI. (Foto: Cuplikan layar situs Arsenal JSCo, Bulgaria)

KBR, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi menilai penahanan hampir enam ribu butir amunisi untuk senjata pelontar granat milik Polri di gudang Mabes TNI sebagai kebijakan yang lucu. 

Polri membeli 280 pucuk senjata peluncur granat dari pabrikan asal Bulgaria, Arsenal JSCo. Selain senjata, Polri membeli ribuan amunisi atau granat lontar baik peluru tajam maupun peluru asap. 

Yang dipersoalkan TNI adalah granat RLV-HEFJ (Round Low Velocity High Explosive Fragmentation Jump) yang dianggap sangat mematikan. Sedangkan granat asap yang dibeli bersamaan diperbolehkan untuk dipakai Brimob Polri. 

Muradi mengatakan, kekhawatiran TNI terhadap penyalahgunaan senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Polri terlalu berlebihan. Apalagi institusi TNI memiliki kewenangan untuk terus mengawasi penggunaan senjata tersebut. 

Pernyataan bahwa TNI tak memiliki pelontar granat sejenis itu, kata Muradi, justru menunjukkan kemampuan persenjataan TNI masih lemah. 

"Ada kewenangan Mabes Polri untuk mengawasi sampai detail lho. Sampai pada penggunaan. Jadi katakanlah kalau itu digunakan semena-mena, itu bisa diambil alih dan disita Mabes TNI atas nama Peraturan Menteri Pertahanan. Tetapi ini bahkan belum dipakai. Dan dengan alasan TNI enggak punya senjata serupa, kan lucu jadinya. Saya nggak lihat apa masalahnya. Kalau masalah kaliber itu masih perdebatan," kata Muradi kepada KBR, Selasa (10/10/2017). 

Muradi yang juga menjabat Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran juga mempertanyakan jika yang mempersoalkan pembelian senjata peluncur granat untuk wilayah konflik seperti Poso dan Papua. 

"Kalau kemudian tidak dilakukan polisi, lanas yang melakukan siapa? Kan militer, dan militer itu lebih punya kualifikasi membunuh dibanding Polri," kata Muradi.

Muradi menambahkan senjata pelontar granat (SAGL) impor asal Bulgaria SAGL dengan ukuran 40 x 46 milimeter merupakan hal yang wajar dimiliki Polri. Menurut Muradi, TNI dengan kewenangan mengawasi sejak dalam perencanaan hingga penggunaan, tak perlu merasa khawatir dengan penyalahgunaan senjata itu. Apalagi, dengan menyimpan 5.932 amunisi untuk SAGL tersebut di gudang Mabes TNI. 

Menurut Muradi, TNI memiliki kewenangan memeriksa dan menyita apabila menemui keganjilan penggunaan senjata, tentunya dengan tembusan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. 

Saat ini, kata Muradi, Polri memiliki kebutuhan senjata canggih, sesuai perkembangan teknologi dan situasi keamanan negara. Ia mengatakan tidak ada yang keliru dalam pengadaan SAGL, baik sejak penganggaran di DPR hingga penentuan spesifikasi di Kementerian Pertahanan. Apalagi, kata Muradi, penggunaan senjatanya nanti tetap akan diawasi militer. 

Menurut Muradi, pengadaan SAGL hanya untuk Papua dan Poso, Sulawesi Tengah juga tak ada salahnya. Menurutnya, penjagaan wilayah rawan konflik seperti Poso dan Papua akan lebih baik berada di tangan Polri---dalam hal ini Brimob---ketimbang militer yang punya kualifikasi untuk membunuh. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/polemik_senjata_ilegal__wiranto_siapkan_aturan_tunggal/92813.html">Polemik Senjata Ilegal, Wiranto Siapkan Aturan Tunggal</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/kompolnas__dua_kali_brimob_impor_senjata_tidak_masalah__mengapa_sekarang_heboh_/92705.html">Kompolnas: Dua Kali Brimob Impor Senjata Tidak Masalah, Mengapa Sekarang Heboh?</a>  &nbsp;</b><br>
    

Pembodohan publik

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea Hynan Poeloeng menilai alasan TNI menyimpan amunisi tajam dari peluncur granat Polri atas dasar amanah hukum merupakan alasan yang membodohi publik dan menyesatkan. 

Andrea menggunakan rujukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, Izin Pemakaian, Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 14 dan menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. 

, pasal 5 ayat (1) jelas dan ayat (2) menegaskan bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri adalah Polri. 

Menurut Andrea, dalam Pasal 5 ayat 1 undang-undang tersebut jelas menyebutkan senjata yang berada di tangan warga sipil---non TNI dan Polri---harus didaftarkan oleh kepolisian. Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan bahwa senjata yang berada di tangan TNI harus didaftarkan melalui instruksi Menteri Pertahanan, dan untuk senjata yang berada di tangan polisi harus didaftarkan oleh kepolisian itu sendiri.

"Aturan itu menegaskan bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri itu adalah Polri, sedangkan TNI hanya mengatur senjata miliknya sendiri," kata Andrea dalam rilis yang diterima KBR.

Andrea mengatakan dengan mengacu pada pasal tersebut sudah jelas TNI tidak memiliki kewenangan mengawasi ataupun mengatur kepemilikan senjata Polri beserta penggunaanya.

Ia juga meminta agar pemerintah bersama DPR segera mensahkan UU Peradilan Umum bagi anggota militer yang terlibat masalah nonmiliter dan nonperang, sebagaimana amanah Tap MPR Nomor 6 dan 7 tahun 2000.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/usai_gelar_rapat_bersama__wiranto__polemik_senjata_sudah_selesai_/92804.html">Usai Gelar Rapat Bersama, Wiranto: Polemik Senjata Sudah Selesai!</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/pindad__pesanan_500_senjata_laras_panjang_untuk_bin_ada_kontraknya/92595.html">Pindad: Pesanan 500 Senjata Laras Panjang untuk BIN Ada Kontraknya</a>  &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • pembelian senjata Polri
  • peluncur granat
  • SAGL
  • senjata peluncur granat
  • senjata Brimob
  • impor senjata
  • polemik senjata api
  • polemik pengadaan senjata

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!