BERITA

Kumpulkan Petinggi BUMN, Ketua DPR Dilaporkan ke MKD

""Bahasannya ada kinerja. Tapi pembahasannya itu bukan kewenangan di pimpinan DPR,""

Ria Apriyani

Kumpulkan Petinggi BUMN, Ketua DPR Dilaporkan ke MKD
Ketua DPR Ade Komaruddin. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Sebagian anggota Komisi BUMN DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Akom dituduh melanggar kewenangan pemimpin DPR karena telah mengumpulkan petinggi BUMN untuk membahas alokasi dana PMN, Rabu(28/9) lalu.

Menurut perwakilan dari pelapor, Bowo Sidik, Akom telah melangkahi kewenangan komisinya.

"Pimpinan DPR mengundang mitra kerja komisi VI tanpa sepengetahuan Komisi VI. Yang diundang adalah perusahaan-perusahaan BUMN yang mendapatkan PMN (Penyertaan Modal Negara). (Komisi XI hadir?) Itu saya tidak tahu. (Apa pembahasannya?) Bahasannya ada kinerja. Tapi pembahasannya itu bukan kewenangan di pimpinan DPR," kata Bowo usai memasukan laporannya, Kamis (13/10).


Saat melapor, Bowo membawa barang bukti berupa foto copy surat undangan kepada petinggi 9 BUMN yang ditandatangani oleh Ketua DPR. BUMN yang tertera dalam undangan tersebut adalah Perum Bulog, PT Hutama Karya, PT Angkasa Pura II, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, Krakatau Steel, Perusahaan Listrik Negara, dan Jasa Marga.


Pelapor mempertanyakan niat Ade mengumpulkan para petinggi BUMN tersebut. Ade  hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar. Bowo membantah jika laporan ini bernuansa politis.


Selain itu, Ade juga disangka telah memindahkan secara sepihak mitra kerja Komisi BUMN. Kementerian BUMN, menurut Bowo, dipindahkan menjadi mitra Komisi XI.


Ade dilaporkan karena telah melanggar pasal 86 ayat 1 UU MD3 dan kode etik DPR pasal 20. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding belum mau mengatakan sanksi yang mungkin akan dikenakan pada politisi Golkar tersebut. Namun menurut Sudding, aturan MD3 mengatur jika pemimpin DPR mengundang mitra kerja suatu komisi harus atas sepengetahuan komisi bersangkutan.


Selanjutnya, MKD akan melayangkan surat ke jajaran pemimpin DPR untuk mengabarkan laporan tersebut. Sudding memastikan penanganannya tidak akan diintervensi oleh wewenang Ade sebagai Ketua DPR.


"Bisa saja, kalau terjadi konflik interest maka yang bersangkutan gak ambil kepentingan. Sama kaya di MKD kalau ada anggotanya yang melanggar. Meski gak ada aturan tertulis. Sedapat mungkin hindari ambil keputusan."


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding
  • pelanggaran kode etik DPR
  • anggota komisi VI Bowo Sidik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!