HEADLINE

Penggusuran Bukit Duri Langgar Deklarasi Universal HAM

"Padahal menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Indonesia sudah meratifikasi pelaksanaan nilai dalam Deklarasi Universal HAM."

Sasmito

Satpol PP memindahkan anak di Penggusuran Bukit Duri. n(KBR/Gilang)
Satpol PP memindahkan anak di Penggusuran Bukit Duri. n(KBR/Gilang)



KBR, Jakarta - Penggusuran di Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Padahal menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Indonesia sudah meratifikasi pelaksanaan nilai dalam DUHAM seperti ECOSOC (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

"Bagaimanapun yang dilakukan pemerintah itu dalam terminologi hukum Hak Asasi Manusia adalah penggusuran paksa. Karena sudah ada konvensinya kalau penggusuran itu harus ada persetujuan dari orang-orang yang digusur," jelas Bivitri Susanti saat dihubungi KBR, Kamis (29/9/2016).

Pelanggaran atas DUHAM, lanjut Bivitri, ditunjukkan melalui pembongkaran sekitar 100 rumah yang dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dulu pada warga. Hal tersebut bertentangan dengan nilai dalam deklasari HAM dunia. Bahkan dia menyebut aksi Pemprov Jakarta itu merupakan pelanggaran HAM berat.

"Kalau tidak ada (izin warga setempat--Red) itu namanya penggusuran paksa. Karena pembangunan seharusnya memang boleh digusur, tapi harus ada persetujuan. Nah ini tidak ada jadi penggusuran paksa," imbuhnya.

Bivitri pun menambahkan, langkah tersebut bisa menambah poin pelanggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memperkuat gugatan warga baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut justru menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terbukti tak mampu memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"(Apa sanksi bagi Pemprov yang melanggar aturan ini?) Sanksi langsung memang tidak ada, tapi itu bisa dijadikan argumen untuk menggugat di PTUN, karena jadi tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/gusur_bukit_duri__komnas_ham_nilai_pemprov_jakarta_tak_hormati_hak_hidup_layak/85462.html">Penggusuran Bukit Duri Abaikan Hukum</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/permukiman_digusur__warga_bukit_duri_tunggu_putusan_pengadilan__/85449.html">Warga Bukit Duri Tetap Tunggu Putusan Pengadilan</a></b> </li></ul>
    

    Selain itu, Bivitri juga menyarankan warga untuk meminta ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta, baik materiil maupun kerugian immateriil jika nantinya menang atas gugatan di pengadilan.

    "Kalau orang-orang Bukit Duri menang, tapi tidak ada lagi yang bisa dilakukan karena tidak ada obyeknya. Tapi sebenarnya ada asas atau doktrin yang menyatakan orang sedang bersengketa tidak melakukan tindakan," katanya.

    "Ganti rugi itu satu hal, tapi tidak hanya dinilai dengan uang, melainkan juga penghidupan yang layak bagi mereka yang digusur. Seperti lapangan kerja dan sebagainya," lanjut pakar hukum tersebut.

    Rabu (28/9/2026), ratusan petugas yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi dan TNI dikerahkan untuk membongkar rumah warga di Bukit Duri. Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkeras menggusur permukiman Bukit Duri meski proses hukum gugatan "class action" warga masih berlangsung.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/ciliwung_merdeka_pertimbangkan_bawa_penggusuran_bukit_duri_ke_ranah_pidana/85452.html">Ciliwung Merdeka Pertimbangkan Ajukan Gugatan Pidana</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/headline/09-2016/permukiman_digusur__alasan_warga_bukit_duri_tolak_pindah_ke_rusun/85453.html">Warga Memilih Bertahan di Bukit Duri</a></b> </li></ul>
      

      Gugatan warga terbagi menjadi dua yaitu gugatan ke Pemprov Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan dan Badan Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBSCC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, gugatan soal kewenangan Satpol PP di Pengadilan Tata Usaha Negara.

      Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengklaim, proses pembongkaran itu sudah sesuai prosedur. Pasca penggusuran, kata dia, korban selanjutnya akan ditempatkan di rumah susun Rawa Bebek, Jakarta Timur.




      Editor: Nurika Manan

  • penggusuran bukit duri
  • Bukit Duri
  • penggusuran warga bukit duri
  • gugatan class action warga bukit duri
  • Bivitri Susanti
  • PSHK
  • Pelanggaran HAM
  • penggusuran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!