BERITA

KPK Telusuri Dugaan Suap Kontrak Pembangkit Listrik Maxpower

""Saya sudah mendapat info juga, itu Standard Chartered dan Maxpower ya. Saya tadi pagi juga meminta teman-teman untuk ikut mengumpulkan data, fakta mengenai itu.""

Randyka Wijaya

KPK Telusuri Dugaan Suap Kontrak Pembangkit Listrik Maxpower
Ilustrasi (sumber: Maxpower Group)


KBR, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim untuk mengumpulkan data terkait dugaan suap Standard Chartered PLC kepada pejabat Indonesia. Ini menyusul penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dimenangkan oleh Maxpower Group Pte.Ltd. Standard Chartered adalah pemilik saham mayoritas Maxpower Group.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan informasi itu telah diterima kemarin.


"Saya sudah mendapat info juga, itu Standard Chartered dan Maxpower ya. Saya tadi pagi juga meminta teman-teman untuk ikut mengumpulkan data, fakta mengenai itu. Tapi terus terang sampai sejauh mana juga belum tahu. (Sudah diketahui siapa?) Belum, jadi kita infonya baru kemarin kita coba mengumpulkan data mengenai itu ya," kata Agus Rahardjo di Gedung Puri Imperium Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2016).


Kata dia, KPK segera berkoordinasi dengan otoritas Amerika dalam kasus ini. Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut.


"Saya belum tahu, karena beritanya itu ada penyelidikan terhadap kasus yang diselidiki pemerintah Amerika, bukan kita. Karena dapat info itu anak-anak saya suruh berhubungan dengan mereka," imbuhnya.


Hasil audit internal yang dilakukan terhadap Maxpower menemukan adanya bukti suap dan pelanggaran hukum lainnya. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya sebagai petinggi di perusahaan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara tersebut. Petinggi Maxpower merangkap bekerja di Standard Chatered hingga tahun lalu.


Departemen Kehakiman AS membidik petinggi Maxpower yang diduga turut memfasilitasi praktik penyuapan. Suap diberikan agar Maxpower memenangkan kontrak proyek pembangkit listrik di Indonesia. Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kecurangan itu.


Audit internal Maxpower tahun lalu mengindikasikan adanya pembayaran diawal secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu USD setara hampir 10 miliar rupiah. Pembayaran dilakukan pada 2014 dan awal 2015.


Dikutip dari The Wall Street Journal, tim pengacara di Sidley Austin LLP, menyebut ada indikasi pembayaran tak wajar Maxpower kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015. Sidley Austin LLP dikontrak untuk mempelajari audit itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap listrik maxpower
  • suap standard chartered
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!