BERITA

Jamin Hak Anak, Pemerintah Diminta Ubah Sistem Pencatatan Kependudukan

"Pemerintah diminta mengubah sistem adimistrasi kependudukan terutama mengenai pencatatan terhadap kelahiran anak."

Yudi Rachman

Jamin Hak Anak, Pemerintah Diminta Ubah Sistem Pencatatan Kependudukan
Ilustrasi: Akta kelahiran. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Pemerintah diminta mengubah sistem adimistrasi kependudukan terutama mengenai pencatatan terhadap kelahiran anak.

Menurut praktisi perlindungan hak anak sekaligus Divisi Advokasi Hak-Hak Anak di Yayasan Bina Sejahtera Indonesia Hadi Utomo, rumitnya aturan pencatatan di Indonesia mengakibatkan banyak anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Sehingga hak-hak dasar anak menjadi rentan karena tak mendapat pengakuan negara.


"Indonesia mustahil bisa mencapai pencatatan kelahiran dengan tertib sepanjang UU No.23 tahun 1926 tentang Adiministrasi Kependudukan yang diamandemen beberapa pasal di UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tidak diubah. Karena dalam UU itu tegas dinyatakan berbasis pelaporan, pemilik bayi harus lapor, kalau tidak lapor tidak dicatat," ungkap Hadi Utomo dalam sebuah diskusi tentang Konvensi Hak-Hak Anak di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).


"Maka dia stateless, dia bukan warga negara Indonesia, defacto dia di Indonesia, de jure bukan warga negara Indonesia, berbeda dengan sistem kabilah di Arab Saudi, sistem Kabilah begitu lahir langsung dicatat oleh negara," tukas Hadi.

Baca: Anak Ahmadiyah Transito Tak Punya Akta Lahir

Praktisi perlindungan hak anak ini menambahkan, seharusnya pemerintah langsung mencatat kelahiran setiap anak tanpa menunggu pelaporan masyarakat atau orang tua. Sehingga, hak-hak dasar anak seperti jaminan kesehatan, jaminan pendidikan bisa terpenuhi.

"Akta kelahiran penting, tetapi jauh lebih penting kalau negara mencatat dengan tertib. Apa dampaknya, sistem catatan sipil akan mendistribusikan itu ke Kementerian Pendidikan, sehingga anak yang mau sekolah tidak perlu lagi bawa akta kelahiran karena Kementerian Pendidikan sudah punya data register anak yang telah dicatat," kata Hadi Utomo.


"Mengalirkan juga ke Kementerian Kesehatan, kalau mau urus KIS, BPJS tidak perlu lagi bawa macam-macam karena Kemenkes juga punya data dari catatan sipil itu update terus. KPU juga mendapatkan aliran data itu," imbuhnya.

Baca: Anak di Luar Nikah Berhak Terima Akta Lahir

Dia pun mengungkapkan, masih banyak anak-anak Indonesia tidak bisa mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan karena tidak memiliki akta kelahiran. Jangankan jaminan hak, bahkan untuk proses pembuatan akta kelahiran itupun tergolong rumit, sebab mengharuskan banyak dokumen seperti surat nikah dan kartu keluarga. Kendati demikian, belum ada data yang bisa memerinci jumlah pasti anak-anak tanpa akta lahir.

Baca: 28 Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran




Editor: Nurika Manan

  • akta kelahiran
  • Indonesia Akta Kelahiran
  • Undang-Undang tentang Akta Kelahiran
  • Hak-hak anak
  • Yayasan Bina Sejahtera Indonesia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!