HEADLINE
Pengacara Setnov Mundur, Ini Alasannya
"" Lawyer kan harus menjaga rahasia kliennya yah, itu etika yang harus saya junjung penuh.""
Ade Irmansyah, Dian Kurniati
KBR, Jakarta- Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir
Ismail harus menyiapkan strategi baru untuk membela kliennya yang diduga terlibat
dalam korupsi KTP elektronik, di pengadilan Tipiko.
Pasalnya, dua kuasa hukum Novanto lainnya telah mengundurkan diri, yakni
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
Maqdir mengatakan,
strategi membela Novanto itu baru dipikirkan setelah mendengar pembacaan
surat dakwaan oleh jaksa KPK, yang dijadwalkan Rabu pekan depan. Meski
mengakui berat, Maqdir menyatakan siap memberikan pembelaan terbaik
untuk Novanto.
"Tentu beban akan semakin berat. Kalau beban dipikul ramai-ramai kan
semakin mudah. (Strateginya sekarang bagaimana?) Nanti saja, masak
stategi kira omong-omongkan. Persisnya surat dakwaan kan belum
dibacakan. Kita akan coba nanti menyusun rencana kerja kita seperti apa,
sesudah surat dakwaan dibacakan, dan sesudah kami memeriksa
dokumen-dokumen," kata Maqdir kepada KBR, Jumat (08/12/2017).
Maqdir mengatakan, dia menyayangkan mundurnya Otto dan Fredrich dari tim
kuasa hukum Novanto, lantaran dua pengacara itu lebih dulu menangani
perkara. Kata Maqdir, perkara Novanto kini hanya dia tangani bersama
belasan anggota tim lainnya.
Meski sempat berkomunikasi dengan Otto dan
Fredrich, Maqdir berkata, pembahasan mereka saat itu tak sampai pada
strategi penanganan perkara karena jaksa KPK belum membacakan dakwaan.
Maqdis juga mengaku tak tahu maksud alasan pengunduran,
yang menyebut ada dua kapten dalam satu kapal untuk penanganan perkara
Novanto. Selain itu, Maqdir juga menampik anggapan Novanto terlalu
tertutup dan tak jujur kepada kuasa hukumnya, lantaran berkas dakwaan
sebagai alat konfirmasi juga belum diterima.
Maqdir berujar, dia tak pernah mengalami kesulitan dalam menangani
perkara Novanto. Kata Maqdir, setelah mendapat surat dakwaan dari jaksa
KPK, dia baru akan mengujinya bersama Novanto; apakah kliennya
mengetahui, membenarkan, atau membantah dakwaan tersebut.
Adapun soal sidang praperadilan yang kini juga tengah bergulir, kata Maqdir, ada tim kuasa hukum tersendiri yang menanganinya. Pasalnya, Maqdir saat ini tengah berfokus pada pokok perkara Novanto di persidangan di pengadilan Tipikor. Menurutnya, sidang praperadilan dan sidang pokok perkara tersebut akan bisa berjalan berbarengan.
Sebelumnya Otto Hasibuan beralasan mengundurkan diri karena belum ada kesepakan
yang jelas antara dirinya dengan Setya Novanto dalam penanganan perkara
yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih
tersebut.
Menurut dia, meski sudah hampir sebulan menjadi kuasa hukum Setya
Novanto, hal ini bisa merugikan dirinya dan juga Ketua DPR tersebut jika
terus dilanjutkan.
"Saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan secara resmi saya
mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya mengucapkan terima
kasih atas kepercayaan yang Setya Novanto berikan kepada saya dan
selamat berjuang di dalam masalah hukumnya. (Alasannya apa?) Lawyer kan
harus menjaga rahasia kliennya yah, itu etika yang harus saya junjung
penuh. Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat
mengundurkan dirinya seorang advokat itu adalah kalau memang diantara
para advokat dengan kliennya tidak menemukan kata-kata sepakat dalam
perkara ini," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal masalah apa yang tidak
menemukan kata sepakat itu dengan alasan sudah terikat sumpah sebagai
advokat untuk menjaga rahasia kliennya.
Kata dia, pengunduran dirinya berlaku sejak hari ini dan dia mendatangi
KPK untuk menyampaikan surat resmi pengunduran diri tersebut kepada KPK
dan kepada Setya Novanto.
Dia membantah kalau sempat ada ketidakharmonisan antara dirinya dengan
pengacara Setya Novanto yang lain, bahkan kata dia, Setya Novanto sempat
menahan dirinya untuk tetap menjadi kuasa hukumnya.
"Sesungguhnya suratnya kemarin sudah saya buatkan tapi saya merasa tidak
enak kalau langsung memberikan kepada dia karena yang penting secara
lisan dulu. Surat resmi sudah saya tanda tangan kemarin dan ingin saya
sampaikan sekarang kepada Setya Novanto dan juga kepada KPK khususnya
penyidik, pak Damanik yang menangani perkara ini," ucapnya.
Dia juga membantah kalau pengunduran dirinya ini terkait dengan adanya ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
Menurutnya tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengancam dan menekan
pengacara dalam menjalani tugasnya membela klien pada suatu perkara.
"Tetapi saya ingin tunjukkan mepada masyarakat dalam menangani perkara
korupsi, siapapun yang dituduh koruptor atau pembunuh itu tidak masalah.
Yang penting cara menangani perkaranya itu bagaimana. Cara menangani
perkara ini yang paling penting. Jadi kita harus menegakkan hukum dengan
hukum yang baik," tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang
- Otto Hasibuan
- praperadilan setya novanto
- Setnov melawan
- Manuver Setnov
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!