BERITA

Sidang Penodaan Agama Ahok, Kejagung: Murni Penegakan Hukum

""Respon dari publik seperti itu maka kita juga harus memberikan respon yang positif untuk mempercepat. Bukan semata-mata desakan," "

Ade Irmansyah

Sidang Penodaan Agama Ahok, Kejagung: Murni Penegakan Hukum
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan cepatnya proses pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok   bukan karena desakan publik. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan melalui prosedur yang sudah ada.

Kata dia, meski tidak yang utama, isu yang berkembang  dijadikan salah satu alasan   percepatan pelimpahan berkas kasus tersebut.

"Jangan dilihat seperti itu, sudah dikatakan berkali-kali penegakan hukum kan juga melihat apa yang berkembang di masyarakat. Tentu, karena antara lain respon dari publik seperti itu maka kita juga harus memberikan respon yang positif untuk mempercepat. Bukan semata-mata desakan," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR MPR, Jakarta, Selasa (13/12).


Kata dia, sebelum berkas kasus dugaan penistaan agama tersebut dinyatakan P21   kejaksaan  sudah menyiapkan tim internal untuk melakukan evaluasi. Dengan begitu kata dia, saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah siap.  


"Karena apa, sebelum perkara masuk ke Kejaksaan, kami sudah buat tim. Ketika penyelidikan masih di Polisi, tim sudah terbentuk untuk mengevaluasi, menilai dan pada akhirnya ketika berkas masuk Kejaksaan, kami sudah siap. Jadi bukan karena desakan. Penegakan hukum bukan karena desakan, tapi karena murni penegakan hukum. Respon terhadap publik harus kita apresiasi," ucapnya.


Dia juga memastikan jajaran bekerja sungguh-sungguh bekerja dalam penuntutan terkait masalah tersebut. Dengan begitu kata dia, anggapan  bakal menuntut rendah  sangat tidak beralasan.


"Kita lihat persidangan nanti, bagaimana yang terungkap nanti. Baru nanti kita putuskan dan simpulkan," tambahnya.


Sebelumnya, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi mengatakan dalam nota pembelaan kliennya, kasus Ahok  merupakan pengadilan oleh massa. Bahkan, katanya, seluruh publik sudah mengetahui kasus Ahok bergulir karena desakan massa akibat video dan transkip yang bernuasa provokatif.

Kata dia, tekanan itu mempengaruhi Kapolri, Tito Karnavian untuk melanggar Perkap No 14 Tahun 2012 yang dikeluarkan Kapolri era Badrodin Haiti terkait penundaan kasus yang menjerat calon kepala daerah.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Jampidum Noor Rahmat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!