BERITA

Remisi Natal Untuk Napi

"Sebanyak 6.707 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK. "

Eli Kamilah

Remisi Natal Untuk Napi
Dua orang warga binaan Lapas Klas 2A Kendari beragama Nasrani berjalan di depan gereja Lapas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/12). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Sebanyak 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi khusus hari ini. Remisi khusus diberikan kepada para narapidana yang sedang merayakan hari raya natal 2016, yang jatuh hari ini, Minggu (25/12/2016).

Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Akbar Hadi Prabowo mengatakan, sebanyak 6.707 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK. Sedangkan sisanya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.


"Narapidana, pidana umum ya, karena mereka yang tergolong narapidana tertentu, yakni teroris dan korupsi masih terkendala dengan ketentuan persyaratan. Jadi rata-rata mereka yang mendapat remisi adalah yang pidana umum," ujar Akbar kepada KBR, Minggu (25/12/2016).


Akbar menambahkan para narapidana yang mendapat remisi hari ini paling banyak berasal dari wilayah Sumatera Utara. Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.


"Ketika mendapatkan remisi khusus ini, 15 hari-2 bulan. Maka jika yang bersangkutan hukumannya masih 1 bulan, kemudian misalnya mendapat remisi 1,5 bulan , maka hari ini bebas. Namun demikian bagi mereka yang menjalani 10 bulan, ternyata hari ini dapat dua bulan, maka tidak bisa bebas, maka itu disebut RK 1," katanya.


Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Aturan remisi juga terdapat dalam KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.


Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai napi minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Editor: Sasmito

  • napi
  • Remisi
  • natal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!