BERITA

Negosiasi Buntu, Google Bakal Dikenai Tarif Pajak Normal

""Data itu kalau dihitung pajaknya, pajaknya lebih besar dari nilai settlement. Itu belum kita pasang denda bunga. Jadi Anda itu seharusnya harus sudah bersyukur,""

Dian Kurniati

Negosiasi Buntu, Google Bakal Dikenai Tarif Pajak Normal


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan proses penyelesaian dengan negosiasi  tentang kewajiban perusahaan mesin pencari Google membayar pajak sudah ditutup. Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan, penutupan negosiasi itu karena Google   menolak nilai yang diajukan pemerintah.

Kata Haniv, lembaganya akan mulai melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya sempat terhenti, yang berarti Google juga harus membayar pajak dengan tarif normal.

"Mereka mengarahkan settlement-kan. Kalau saya maksudnya jangan dibikin settlement itu seperti negosiasi di pasar. Akhirnya saya bilang, juru hitung akuntansimu sudah memberikan data. Data itu kalau dihitung pajaknya, pajaknya lebih besar dari nilai settlement. Itu belum kita pasang denda bunga. Denda bunga kita itu 150 persen. Jadi Anda itu seharusnya harus sudah bersyukur, baru satu tahun saja lebih besar dari angka settlement. Belum saya hitung tahun 2015, 2014, dan 2013. Iya kan," kata Haniv di kantor Ditjen Pajak, Selasa (20/12/16).


Haniv mengatakan, Google akan mendapat perlakuan normal, layaknya perusahaan yang mangkir membayar pajak. Kata Haniv, perusahaan itu diwajibkan membuka pembukuan atau memberikan seluruh data transaksinya di Indonesia berupa file elektronik, pada Januari tahun depan.

Kata dia, sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, Google akan dikenai denda 150 persen dari pokok pajaknya. Menurut penghitungannya, denda plus pokok pajak pada 2015 saja, sudah mencapai Rp 5 triliun. Apabila tetap menolak memberikan data pada Januari 2017, Ditjen Pajak akan mulai menginvestigasi secara menyeluruh, sehingga dendanya akan lebih besar lagi, yakni 400 persen.

Haniv berujar, apabila Google kooperatif, maka tak akan sulit bagi perusahaan sebesar itu menyiapkan data-data transaksi. Pasalnya, semua data sudah terkomputerisasi. Kata dia, apabila tetap tak mau kooperatif dalam pemeriksaan itu, pemerintah akan menilai Google berusaha melawan otoritas pajak.


Sebelumnya, pemerintah ingin mengenai pajak para perusahaan teknologi informasi asing yang ada di Indonesia. Pada kebijakan itu, pemerintah juga mendesak para perusahaan itu menjadi badan usaha tetap (BUT). Selain Google, perusahaan lain yang bakal diperiksa misalnya Facebook, Youtube, dan Yahoo.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv
  • pajak google

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!