BERITA

Layanan Publik Terpatuh Tahun 2016 Versi Ombudsman

""Itu penilaian secara umum. Sesungguhnya penilaian yang ada di masyarakat.""

Bambang Hari

Layanan Publik Terpatuh Tahun 2016 Versi Ombudsman


KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik pada sejumlah kementerian dengan predikat patuh tinggi terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai menyebutkan, pemberian predikat kepatuhan ini merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman.

Urutan pertama diraih Kementerian Kesehatan, disusul dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian.


"Itu penilaian secara umum. Sesungguhnya penilaian yang ada di masyarakat. Misalnya pada tahun 2015 lalu, ada sekitar enam ribuan laporan. Tahun ini meningkat hingga 10 ribuan. Tapi sebenarnya ini angka yang rendah apabila dibandingkan dengan penduduk kita. Austria saja dengan jumlah penduduk yang hanya delapan juta jiwa, laporan ke Ombudsman bisa mencapai 20 ribuan lebih," katanya.



Selain memberikan penghargaan pada sejumlah kementerian yang berpredikat sangat patuh, Ombudsman juga memberikan penghargaan serupa pada sejumlah lembaga negara.


Adapun sejumlah lembaga negara yang mendapatkan predikat patuh tinggi terhadap UU Pelayanan Publik di antaranya Badan Pusat Statistik, Badan Standarisasi Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Konsil Kedokteran Indonesia.


Lalu sejumlah provinsi dan kabupaten/kota juga menerima apresiasi serupa. Untuk kategori patuh tinggi terhadap Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik terpilih 13 provinsi dari 33 provinsi di antaranya Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan


Penganugerahan ini diberikan setelah Ombudsman melakukan penelitian tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan pelayanan publik.


Penerima penghargaan ini wajib memenuhi delapan variabel penilaian standar pelayanan publik. Adapun pedoman yang digunakan adalah Undang-undang Pelayanan Publik.

Variabel penilaian, kata Rifai meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan, serta atribut pelayanan terpadu.

"Penilaian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, di mana tim penilai juga menyamar sebagai klien atau masyarakat yang sedang melakukan kepengurusan kepentingan publik, semisal kependudukan, pelayanan perizinan, akses menuju lokasi pariwisata, sampai pelayanan kesehatan dan pendidikan," ujar Rifai dalam rilisnya.

Peningkatan Layanan Publik

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong agar lembaga pemerintahan, baik di daerah maupun pusat meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik, yang diselenggarakan Ombudsman. Pria yang akrab disapa JK itu berujar, peningkatan layanan bisa menekan praktek pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Sebab menurutnya, praktek pungli maupun korupsi salah satunya terjadi lantaran lambannya proses pelayanan publik.


"Masyarakat tidak memerlukan birokrasi. Masyarakat lebih butuh kualitas layanan dan kecepatan layanan. Bila kita jalankan seperti itu, secara otomatis korupsi akan berkurang. Di situ lah letak permainannya. Kenapa ada praktik pungli? Sebab masyarakat membeli waktu," kata Kalla.


Selain itu, Jusuf Kalla juga berpendapat, peningkatan layanan publik bakal meningkatkan kredibilitas pejabat atau aparatur negara baik yang berada di daerah maupun pusat.


"Misalnya ada salah satu wilayah yang tingkat kepatuhannya tinggi, dan kepala daerahnya ingin kembali mencalonkan diri, itu akan menjadi nilai tambah bagi calon kepala daerah petahana," ujarnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Ketua Ombudsman
  • Amzulian Rifai
  • penghargaan layanan publik ORI 2016

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!