BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, Eks Pemimpin Komisi II Bantah ada Pembagian Fee

""Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya sudah tidak di Komisi II. Demi Allah tidak ada.""

Randyka Wijaya

Kasus Korupsi E-KTP, Eks Pemimpin Komisi II Bantah ada Pembagian Fee
Ilustrasi: Perekaman KTP elektronik. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno membantah ada pembagian uang saat pembahasan anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP) di Komisi II. Tudingan itu sempat dilontarkan oleh Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Teguh yang saat ini menjabat Ketua Komisi VI DPR, menuturkan saat itu ia sudah tidak berada di Komisi II.


"Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya sudah tidak di Komisi II. Demi Allah tidak ada. (Apa yang dibahas saat Anda menjabat?) Konsep soal e-KTP, belum detail (anggarannya) kalau totalnya sekitar Rp6 triliun," kata Teguh Juwarno di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016).


Teguh diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP pada 2011-2012. Ia juga membantah terlibat lantaran menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II pada 2009-2010.


Sebelumnya, Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarief menyebut ada pembagian fee ke sejumlah pejabat negara termasuk di DPR. Nazaruddin menyebut proyek E-KTP dikendalikan oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu Setya Novanto dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.


Sedangkan, proyek dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf PT Adhi Karya, Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dian Anggraeni, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto dan Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu.


Dalam dokumen yang dibawa Elza, terdapat nama pemimpin Badan Anggaran yang diduga menerima dana yakni, Mathias Mekeng USD 500 ribu, Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan Mirwan Amir USD 500 ribu. Selain itu, terdapat nama pemimin Komisi II DPR, yakni Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, dan Arief Wibowo masing-masing USD 500 ribu.


Pemenang tender E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaput. Total nilai proyek E-KTP Rp6 trilun tahun anggaran 2011-2012.


KPK menduga terdapat kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka dari  Kemendagri dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Ketua Komisi BUMN DPR Teguh Juwarno
  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!